Komisi Informasi Dilantik, Balai POM Sofifi Tegaskan Komitmen Keterbukaan

  • 14 Agt 2026 18:49 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Kemudahan masyarakat mengakses informasi di era digital membawa tantangan tersendiri. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut semakin cermat membedakan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari informasi palsu.

Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan 2026–2030 di Aula Bidadari Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Jumat 14 Agustus 2026.

Kepala Balai POM di Sofifi, Ermanto Siahaan, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, staf ahli gubernur, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode sebelumnya.

Pelantikan lima anggota Komisi Informasi periode 2026–2030 dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe. Kelima anggota yang dilantik yakni Ismad Sahupala, S.E., Sofyan Ali, S.E., Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si., Fijral, S.Sos., M.Si., dan Mu’minah Daeng Barang, S.I.Kom.

Dalam sambutannya, Sarbin menilai perkembangan teknologi informasi telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti tantangan berupa semakin sulitnya membedakan informasi faktual dengan informasi palsu.

“Begitu dibuka akses informasi, lahir era digital, media yang luar biasa. Satu sisi kita setuju hal ini memudahkan kita semua di berbagai sisi kehidupan, namun di sisi lain, sudah susah kita membedakan mana informasi benar dan palsu,” ujar Sarbin.

Karena itu, ia mendorong seluruh instansi pemerintah, baik OPD maupun instansi vertikal, untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penyampaian informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintah, tetapi juga memastikan informasi yang diterima publik bersumber dari kanal yang resmi, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Balai POM di Sofifi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan melalui layanan informasi langsung maupun kanal komunikasi resmi.

Bagi Balai POM di Sofifi, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah sekaligus upaya membangun kepercayaan publik.

Informasi mengenai keamanan obat, makanan, kosmetik, obat bahan alam, hingga hasil dan kegiatan pengawasan dinilai penting disampaikan secara jelas, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen yang lebih cerdas serta mengambil keputusan yang tepat dalam memilih dan menggunakan produk yang aman.

Balai POM di Sofifi pun berkomitmen terus menghadirkan informasi publik yang kreatif, edukatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi publik.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan ekosistem informasi yang semakin efektif, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Maluku Utara yang sehat, cerdas, dan terlindungi dari risiko produk obat dan makanan yang membahayakan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....