Pembangunan Puluhan Rumah O’Hongana Manyawa Dikebut, Per Rumah Rp50 Juta
- 19 Sep 2026 15:24 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat pembangunan 40 rumah bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Tayawi. Namun, percepatan pembangunan itu tidak boleh mengorbankan identitas budaya warga Suku Togutil.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan rumah KAT yang digelar di Ruang VIP Pemda Bandara Baabullah Ternate, Jumat, 18 September 2026.
Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, mengatakan pembangunan rumah KAT tidak boleh berhenti pada penyediaan tempat tinggal. Rumah harus menjadi bagian dari ruang hidup warga, termasuk untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan mempertahankan kebudayaan.
“Melangkah tanpa menyederhanakan identitas kebudayaan, membangun tanpa mematikan ruang kehidupan,” kata Kadri dalam rapat tersebut.
Menurut dia, pembangunan rumah bagi komunitas adat merupakan bagian dari upaya memuliakan kemanusiaan. Pemerintah, kata dia, ingin warga KAT dapat hidup berdampingan dan sejajar dengan masyarakat lainnya tanpa kehilangan identitas budaya mereka.
Persoalan desain rumah menjadi salah satu perhatian utama dalam percepatan proyek tersebut. Ketua Tim Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Noer Fauzi Rachman, menyampaikan hasil observasi lapangan setelah mengunjungi Tayawi bersama rombongan berjumlah 11 orang.
Dari kunjungan tersebut, YBLL menemukan adanya perbedaan konsep antara rencana pemerintah dan aspirasi warga. Perbedaan itu berkaitan dengan bagaimana rumah baru nantinya ditempatkan dalam pola kehidupan masyarakat adat.
Karena itu, rapat menyepakati desain akhir rumah tidak ditentukan sepihak. Rancangan akan disesuaikan dengan kearifan lokal dan terlebih dahulu disepakati bersama warga sebelum menjadi acuan pembangunan.
“Rumah harus menjadi pusat aktivitas ekonomi dan budaya, bukan hanya tempat tinggal,” kata Kadri.
Program 40 rumah tersebut bersumber dari Bantuan Permukiman Sosial Kementerian Sosial RI. Nilai bantuan maksimal mencapai Rp50 juta untuk setiap unit rumah.
Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara menyebut seluruh calon penerima di Tayawi dan kampung sebelah telah mendapatkan sosialisasi. Mereka juga telah menyatakan kesediaan membuat kartu tanda penduduk atau KTP sebagai bagian dari persyaratan administrasi penerima bantuan.
Dari sisi lahan, pemerintah daerah telah menyiapkan area seluas 4,78 hektare berdasarkan persetujuan gubernur. Lahan tersebut dinyatakan bukan merupakan kawasan hutan.
Perwakilan Direktorat Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial RI, Fahmi, yang mengikuti rapat melalui Zoom, meminta pemerintah daerah mempercepat pembangunan. Menurut dia, progres yang diminta pemerintah pusat saat ini adalah tindak lanjut setelah peletakan batu pertama yang telah dilakukan.
Namun percepatan tersebut tetap harus disertai akuntabilitas. Desain final rumah, kata Fahmi, harus mendapatkan kesepakatan warga agar pembangunan tidak berujung pada kekecewaan masyarakat penerima.
Dukungan lintas sektor juga disiapkan. Dinas Kehutanan Maluku Utara menyatakan kesiapan mendukung melalui program Perhutanan Sosial dengan luasan 350 hektare.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan akan mendukung sektor penunjang, termasuk pengembangan perikanan darat. Biro Administrasi Pembangunan akan mengawal aspek administrasi dan pertanggungjawaban pembangunan melalui mekanisme swakelola tipe IV.
Rapat kemudian menetapkan mobilisasi material menuju lokasi dimulai pada Sabtu, 19 September 2026. Pada saat yang sama, penyempurnaan desain rumah dilakukan dengan melibatkan warga sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kadri meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera melaporkan hasil rapat koordinasi tersebut kepada Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan keputusan final.
Pemerintah daerah menargetkan pembangunan berlangsung cepat dan tepat sasaran, tetapi tetap memastikan rumah yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kehidupan masyarakat penerima.
Dengan demikian, percepatan 40 rumah KAT di Tayawi tidak hanya diukur dari seberapa cepat bangunan berdiri. Pemerintah juga dituntut memastikan rumah tersebut tidak menghapus cara hidup yang telah menjadi bagian dari identitas komunitas adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....