DKP Maluku Utara Buka Gerai Izin Rumpon, Ribuan Rumpon Dipetakan
- 13 Sep 2026 18:56 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memetakan keberadaan ribuan rumpon yang tersebar di perairan wilayah Maluku Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan, legalitas, serta posisi rumpon tidak menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan ruang laut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, mengatakan pemetaan dilakukan melalui identifikasi, klasifikasi, inventarisasi legalitas, dan penempatan rumpon.
Menurut dia, kepadatan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 714, 715, dan 716 menjadi salah satu alasan pemerintah membuka gerai perizinan.
“Hal ini dilakukan mengingat tebaran rumpon di bawah 12 mil dan di atas 12 mil sangat padat di WPP 714, 715, dan 716,” kata Kadri kepada rri.co.id, Minggu 13 September 2026.
Gerai tersebut dibuka oleh DKP Maluku Utara dengan pendampingan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Provinsi Maluku Utara. Pemilik rumpon, baik nelayan maupun pelaku usaha, dapat datang untuk mengurus sekaligus mendapatkan edukasi mengenai tata cara perizinan.
Kadri mengatakan langkah ini juga ditujukan untuk mengetahui siapa saja pemilik rumpon yang berada di perairan Maluku Utara. Pemerintah ingin membedakan rumpon milik nelayan dan pelaku usaha lokal dengan rumpon yang diduga dimiliki pelaku usaha dari luar daerah tanpa legalitas yang jelas.
“Identifikasi ini akan membantu kita menginventarisasi kepemilikan dan penempatan rumpon,” ujarnya.
Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah menghitung daya dukung perairan, khususnya pada wilayah 0 hingga 12 mil, dengan memperhitungkan jumlah armada dan keberadaan rumpon.
Bagi pemerintah, persoalan rumpon bukan hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan. Penempatan yang terlalu padat berpotensi menimbulkan tumpang tindih jalur maupun penggunaan ruang laut.
Sebab, ruang laut tidak hanya digunakan untuk kegiatan perikanan. Permukaan laut, kolom perairan, hingga dasar laut memiliki fungsi dan aktivitas lain yang juga membutuhkan ruang.
Karena itu, Kadri menilai penataan rumpon diperlukan untuk mengurangi risiko konflik pemanfaatan ruang laut.
“Ini penting agar penebaran rumpon tidak berlebihan. Kita khawatir terjadi tumpang tindih jalur dan penggunaan ruang laut,” katanya.
DKP Maluku Utara mengimbau pemilik rumpon memanfaatkan gerai perizinan yang telah dibuka. Pemilik yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB diminta membawanya saat datang ke gerai.
Selanjutnya, DKP bersama Dinas PTSP akan memberikan edukasi mengenai tata cara pengurusan Surat Izin Penempatan Rumpon atau SIPR.
Melalui langkah tersebut, Kadri berharap seluruh rumpon di perairan Maluku Utara secara bertahap dapat terdata, diketahui status kepemilikannya, serta ditempatkan sesuai ketentuan. Penataan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga ruang laut agar tetap dapat dimanfaatkan berbagai sektor tanpa saling berbenturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....