Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Taliabu Ditahan Polda Maluku Utara

  • 07 Sep 2026 20:36 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara menahan tersangka dugaan investasi bodong berinisial NN, 37 tahun. Perkara tersebut diduga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut. NN disangkakan melakukan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi RRI, Senin, 7 September 2026. Ia menyebut NN kini ditahan untuk menjalani proses hukum atas perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau TPPU telah ditahan,” ujar Hadi. Menurutnya, perkara tersebut ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Berdasarkan penyelidikan, NN diduga menawarkan kerja sama penyuplaian bahan makanan kepada sebuah perusahaan di kawasan industri Pulau Obi. Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga mengaku memiliki kerja sama resmi sebagai pemasok bahan makanan perusahaan tersebut.

Korban kemudian dibujuk menyerahkan sejumlah uang sebagai modal pengadaan bahan makanan. Setelah kerja sama disepakati, dana disebut dikirim melalui beberapa rekening milik pihak lain yang diduga berada dalam kendali tersangka. Penyidik menduga uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai kesepakatan.

Sebagian dana diduga ditransfer kembali kepada korban untuk menciptakan kesan investasi berjalan dan menghasilkan keuntungan. Dana lainnya diduga dialihkan ke sejumlah rekening penampung sebelum ditarik secara tunai.

Polisi menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi tersangka. Penggunaannya antara lain untuk membayar utang dan membeli sejumlah aset.

Aset yang disebut penyidik meliputi rumah, sepeda motor, telepon genggam, mesin fiber, perabot rumah tangga dan bidang tanah.

“Uang hasil dugaan tindak pidana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Hadi.

Kasus dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak April hingga November 2024. Akibat perbuatan yang disangkakan, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut. Di antaranya dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana.

NN kini menjalani penahanan di Polda Maluku Utara selama proses hukum berlangsung. Penyidik masih mendalami aliran dana dan penggunaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....