Dugaan Penipuan, Oknum DPRD Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka

  • 09 Sep 2026 19:55 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng - Satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah berinisial SK alias Sadri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara. SK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelesaikan perkara kasus perkelahian yang ditangani Polres dengan iming-imingi uang.

“SK sudah kami tetapkan tersangka karena diduga menerima uang. Tapi untuk nilainya tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan,” ujar Kapolres Halmahera Tengah, AKBP. Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi rri.co.id melalui saluran telepon, Rabu, 9 September 2026.

Tersangka SK lanjut Kapolres, sementara belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemanggilan dengan status sebagai tersangka. “Belum kita tahan, karena masih panggilan sebagai tersangka dulu,” ujarnya.

Kapolres juga tidak menampik perihal informasi adanya ancaman menggunakan benda tajam yang diduga dilakukan SK terhadap sejumlah warga di Kecamatan Patani. Meski begitu, Kapolres mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait dengan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan SK terhadap warga.

“Informasi itu memang ada, tapi sampai sekarang tidak ada warga yang melapor ke Polres,” katanya. Saat kejadian Kapolres juga mengakui, Kasubsektor Patani Utara juga berada di lokasi dan kehadiran anggota hanya untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....