Meninggal Diduga Kekerasan Fisik hingga Seksual, Tersangka Tak Ditahan Polisi

  • 14 Sep 2026 12:37 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kasus dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual yang mengakibatkan korban RD alias Rastyana (17 tahun) meninggal dunia kembali dipertanyakan pihak keluarga.

Kasus tersebut, dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara dan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026 serta surat perintah tugas penyidikan nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Dahlia Darman selaku kakak korban saat dikonfirmasi rri.co.id menjelaskan, dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual ini terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate.

“Awalnya itu adik saya diajak dengan teman-temannya, tapi yang lain pulang dan meninggalkan adik saya. Adik saya keluar hotel sesuai dari rekaman CCTV pada pukul 9 pagi,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku, setelah kejadian tersebut, korban sudah tidak menyendiri dan tidak mau berkomunikasi hingga mengalami demam tinggi dan terpaksa dilarikan ke RSUD-CB Ternate untuk mendapat perawatan.

Kk korban saat memberikan keterangan penanganan perkara di Polres Ternate. (Dok: RRI/Ir-One)

Selama di RSUD, korban sempat muntah berwarna hijau dan kuning bahkan mengeluarkan busa dari mulut. “Sebelum ke RSUD, saat tiba di rumah setelah dari hotel, kencing korban berwarna merah seperti darah,” katanya lagi.

Korban kanjut kakaknya, meninggal dengan kondisi mengenaskan mulai dari memar di bagian paha, tangan dan belakang kepala. Bahkan bagian pinggul dan belakang korban juga terdapat semacam luka bakar korek api.

Atas nama keluarga korban, pihaknya meminta tim penyidik Polres Ternate untuk melakukan penahanan terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mohon, agar tersangka dilakukan penahanan, jangan lagi berkeliaran sementara adik kami sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Dirinya juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman hingga Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto untuk memberikan atensi khusus laporan tersebut karena korban meninggal dunia.

“Mohon Pak Kapolda dan ibu Kapolres agar berikan kepastian hukum pada kami sebagai keluarga, para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu. Arif Budi Aji saat dikonfirmasi terpisah mengakui adanya laporan tersebut.

Kasat juga meminta waktu untuk mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan para tersangka ke penyidik yang menangani perkara tersebut. “Ternyata dari Maret, tunggu coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menanganinya,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....