Musisi Maluku Utara Kini Bisa Catatkan Lagu Gratis

  • 23 Jul 2026 16:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menggratiskan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak musisi mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat sistem perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu diturunkan menjadi Rp0 atau gratis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pembebasan biaya pencatatan menjadi peluang besar bagi musisi, khususnya di kawasan Indonesia Timur, untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya-karya mereka.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pelaku seni, terutama musisi lokal. Kami berharap para pencipta lagu segera memanfaatkan fasilitas ini karena proses pencatatannya mudah dan cepat. Apabila mengalami kendala, Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan secara gratis,” kata Argap di Ternate, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menilai musisi asal Maluku Utara dan kawasan timur Indonesia telah banyak menghasilkan karya yang mampu menembus pasar nasional bahkan internasional. Karena itu, pencatatan hak cipta dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penerimaan royalti.

Argap juga mengajak seluruh pencipta lagu, komposer, hingga pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang terdaftar, semakin kuat pula perlindungan hukum serta sistem pengelolaan royalti yang dibangun pemerintah.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa proses pencatatan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem digital tersebut dirancang agar proses pencatatan berlangsung lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan lain, melainkan sebagai langkah afirmatif guna memperkuat ekosistem musik nasional.

Menurut Hermansyah, pembebasan biaya pencatatan merupakan investasi pemerintah untuk membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang lebih lengkap sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta lagu dan karya musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Rendahnya angka pencatatan tersebut dinilai berpotensi menghambat identifikasi kepemilikan hak cipta dan distribusi royalti kepada para pencipta maupun pemegang hak terkait.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak musisi, pencipta lagu, produser rekaman, dan pemegang hak terkait yang mendaftarkan karya mereka. Data tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga penyaluran royalti dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

DJKI menegaskan bahwa penggratisan pencatatan hanya berlaku untuk karya lagu dan musik. Sementara itu, pencatatan jenis ciptaan lain seperti buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, dan karya intelektual lainnya tetap mengikuti tarif yang berlaku, dengan perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....