Diduga Percobaan Aborsi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Malut
- 27 Jun 2026 23:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Oknum anggota Polri berinisial Bripda MBW alias Wira (22 tahun) yang bertugas di Itwasda Polda Maluku Utara diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan percobaan aborsi hingga kekerasan fisik ke istrinya yang dinikahi secara siri.
Laporan di Propam Polda Maluku Utara tersebut tertuang dalam Nomor: LP/36/V/2026/Yanduan tertanggal 26 Mei 2026 setelah laporan di Polsek ke Polsek Oba Utara tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Pernikahan keduanya dilakukan secara siri tersebut, berlangsung pada 1 Maret 2026 karena sang pacar sudah berbadan dua dan Bripka Wira masih dalam kedinasan sehingga belum diizinkan untuk berkeluarga.
"Ada dua pilihan yang Bripda Wira tawarkan kepada saya. Yang pertama saya akan dinikahi pada bulan Januari Tahun 2027 setelah masa dinas, tapi dengan catatan harus gugurkan anak yang ada di kandungan dan pilihan kedua, saya harus siap menikah tapi dijadikan sebagai babu selama rumah tangga itu berjalan," ungkap Fadila saat dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu, 27 Juni 2026.
Dirinya mengakui, tawaran sang pacar tersebut ditolak dan hasil pertemuan kedua keluarga yang bersangkutan siap untuk tanggung jawab.
"Saya dapat chat dari keluarga baik kakaknya maupun orangnya, bahwa Bripda Wira ini jangan makan di rumah saya karena saya ini dituduh guna-guna (pandoti), dari situ sehingga kami terus bertengkar dan Bripda Wira hanya bela keluarganya," tuturnya.
Fadila menjelaskan, pertengkaran keduanya hingga Bripda Wira berupaya untuk melakukan aborsi dari anak yang sedang dikandung. "Dia sampai beli obat hingga masukan alat kontrasepsi ke vagina, jelang beberapa minggu saya alami pendarahan hingga sakit," bebernya.
Dirinya juga mengakui, setelah menjalani masa pemulihan, Bripda Wira sering hilang kabar dan bahkan sering melakukan kekerasan fisik sehingga dilaporkan ke Polsek Oba Utara.
“Sudah saya lapor ke Polsek saya sempat dimintai keterangan namun belakangan dilakukan mediasi, dari mediasi itu faktanya Bripda Wira kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam laporannya tersebut, yang bersangkutan sempat diproses Propam hingga menjalani Patsus selama 14 hari. “Sempat di proses dan menjalani Patsus, tapi dia bermohon ke saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan agar laporan tersebut dicabut.
"Permintaan untuk laporan dicabut saya terima, namun ada catatan dimana dia harus menyetujui 5 poin sebagai syarat, dia pun setuju hingga dibebaskan dari Patsus," akunya lagi.
Setelah bebas dari Patsus lanjut Fadila, Bripka Wira mengingkari kesepakatan 5 poin dan bahkan sering ke Tobelo hingga Ternate padahal masih berstatus pengawasan Propam Polda Maluku Utara.
"Untuk itu saya minta Kapolda Malut agar bisa memberikan sanksi tegas bahkan hingga PTDH sebab Bripda Wira ini sudah dua kali mengingkari janji," ucapnya.
Hingga berita ini dipublish rri.co.id, Ba Itwasda Polda Maluku Utara berinisial Bripda MBWP alias Wira, masih berupaya melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....