Dugaan Pungli, Sejumlah Pedagang Lapak Kota Baru Diperiksa Polisi

  • 06 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penyelidikan dugaan pungli atas pemanfaatan lahan pemerintah daerah Kota Ternate di Pasar Kota Baru, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Lahan milik Pemerintah Kota Ternate tersebut, diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dengan nilai yang bervariatif dan keuntungannya tidak disetorkan ke kas daerah atau negara beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi, RRI.CO.ID, Senin, 6 Juli 2026 menyatakan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan tersebut, tim penyidik sudah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi ini lanjut Kasat reskrim, mulai dari pedagang yang menyewa hingga oknum yang penerima pembayaran atau menyewakan lahan kepada para pedagang.

Bahkan lanjut Kasat, penyelidik juga sedang mendalami peran beberapa pihak dari Pemerintah Daerah Kota Ternate dalam dugaan pungli tersebut. “Ada beberapa dinas yang dalami terkait dugaan pubngli mulai dari Diseperindag hingga Satpol-PP,” katanya.

Upaya penyelidikan yang mengarah pada dugaan pubngli ini lanjut Kasat Reskrim, karena adanya dugaan pembiaran meski diketahui secara pasti. “Kita dalami dulu, karena dugaan-nya mereka tahu bahwa lahan Pemda Kota telah dipakai tanpa dasar dan tidak ada restribusi atas pemanfaatan lahan yang diterima daerah, namun tidak melakukan penindakan berupa penertiban terhadap kios dan lapak yang dibangun tanpa izin diatas lahan pemda,” tegasnya

Hingga berita ini dipublish RRI.CO.ID, maskipun kasus tersebut telah ditangani secara resmi oleh Polres Ternate namun aktivitas di sejumlah lapak masih terus dilakukan dan tidak dilakukan penertiban oleh dinas terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....