Polda Dalami Penerbitan SIM B2 Umum “Aspal” di Tidore

  • 22 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai mendalami informasi adanya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diduga menyeret oknum anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan berinisial KA. Hal tersebut dikemukakan langsung Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat, 22 Mei 2026.

Kabid menyatakan, untuk mendalami dugaan penerbitan SIM B2 umum yang diduga palsu tersebut, saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD berinisial KA dan kakaknya.

“Sejauh ini penyidik baru mengambil keterangan dari dua orang untuk mendalami alur pengurusan SIM yang diduga tidak sah itu, dan ini masih sebatas klarifikasi dulu,” tegasnya.

‎‎Pemeriksaan terhadap keduanya lanjut Kabid Humas, dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, dengan waktu berbeda. Salah satunya diperiksa sekitar pukul 11.00 WIT dan lainnya sekitar pukul 20.00 WIT.

Juru bicara Polda Maluku Utara juga menyatakan, saat ini penyidik masih memburu pihak lain yang diduga menjadi penghubung atau calo dalam praktik pengurusan SIM tersebut. Penyidik juga masih menunggu kehadiran korban berinisial MA alias Masri untuk memberikan klarifikasi resmi.

‎“Korban sudah dipanggil, tapi saat dihubungi belum merespons. Kami berharap korban kooperatif supaya kasus ini bisa dibuka terang,” ujarnya.

Dokumen SIM diduga palsu (Dok: Cim/RRI)

Selain itu dirinya mengakui, penyidik membutuhkan bukti tambahan seperti transaksi pembayaran, percakapan WhatsApp dan dokumen lain untuk membongkar dugaan jaringan mafia SIM di Maluku Utara.

‎"Kalau korban tidak datang tentu akan menyulitkan proses pengungkapan karena bukti pembayaran dan komunikasi ada di korban. Polisi ingin membantu korban,” tegasnya.

‎Kasus ini mencuat setelah Masri mengaku gagal lolos seleksi kerja di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) karena SIM B2 umum miliknya dinyatakan tidak valid.

‎Masri mengikuti pelatihan operator excavator selama tiga bulan di LPK Bina Ilmu milik Kasman di Kota Ternate. Setelah mengantongi sertifikat, ia kemudian meminta bantuan pengurusan SIM B2 umum yang menjadi syarat utama melamar kerja di perusahaan tambang.

‎Namun saat proses verifikasi administrasi, barcode pada SIM miliknya tidak dapat terbaca. ‎“Waktu di cek barcode-nya tidak terbaca. Saya lalu bawa ke polisi dan disampaikan kalau SIM itu terindikasi palsu,” ungkap Masri.

‎Akibat persoalan itu, Masri mengaku kehilangan peluang kerja dan mengalami kerugian besar. Ia juga mengaku pihak yang mengurus SIM tersebut sulit dihubungi setelah masalah mencuat.

‎“Saya sudah hubungi berkali-kali lewat telepon dan WhatsApp tapi tidak ada tanggapan. Keluarga saya juga coba hubungi, tapi seperti lepas tangan,” katanya.

‎Masri menduga praktik SIM itu tidak hanya menimpanya seorang diri namun ada ratusan pencari kerja lain di Maluku Utara yang menggunakan SIM diduga palsu melalui jalur yang sama.

‎“Kalau benar banyak korban, berarti ada mafia SIM yang sudah lama bermain. Polisi harus bongkar sampai tuntas,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....