Usai Operasi, Korban Kekerasan Oknum Brimob Tepis Tudingan KDRT

  • 22 Jun 2026 15:53 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Maluku Utara terhadap istrinya Pipin Wulandari memasuki babak baru. Kasus dugaan KDRT yang sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik hingga oknum Brimob dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, kembali hangat setelah sang istri yang sebelumnya menjalani perawatan intensif hadir ke publik dan menepis sejumlah tuduhan dalam perkara rumah tangga keduanya.

Dihadapan rri.co.id dan sejumlah media Pipin yang didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Senin, 22 Juni 2026 mengakui, narasi yang dibangun selama dirinya tidak sadarkan diri karena proses perawatan adalah narasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Dirinya mengakui, luka serius di kepala yang membuatnya harus menjalani operasi tersebut, bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan suaminya sebagaimana narasi yang berkembang.

‎"Saya merasa tidak terima masalah keluarga saya terangkat ke publik, dan informasi yang selama ini berkembang terkait KDRT suami saya itu tidaklah benar," tuturnya.

Dirinya juga mengakui, saat peristiwa terjadi hanya ada dirinya, suami dan anak mereka di dalam rumah dan tidak pernah mengalami tindakan seperti dibanting ataupun kepalanya dibenturkan ke dinding oleh suaminya.

‎"Kepala saya dibenturkan ke dinding, badan saya dibanting, itu tidak ada. Tidak seperti narasi yang diberitakan. Saat kejadian hanya ada suami dan anak saya," ujarnya.

‎Pipin menjelaskan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga yang berujung pada perebutan sebuah barang. Dalam situasi tersebut, dirinya berlari dan kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur lantai.

‎"Saya dan suami cekcok biasa, lalu terjadi perebutan barang dan saya berlari lalu saya terjatuh, sehingga kepala saya terbentur di lantai. Itu yang sebenarnya terjadi," bantahannya.

‎Ia juga menyayangkan persoalan rumah tangganya berkembang menjadi konsumsi publik dan berujung pada pemecatan suaminya dari institusi Polri.

Secara tegas dirinya juga mengakui tidak pernah perpernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk menyampaikan pernyataan kepada publik terkait dugaan KDRT yang menyeret nama suaminya.

‎"Saya perlu tegaskan bahwa saya selaku korban tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menyampaikan pernyataan tentang kasus KDRT yang viral dialami suami saya," tegasnya.

Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Brimob Maluku Utara Aniaya Istri hingga Kritis⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

‎Setelah menjalani operasi dan kondisinya membaik, Pipin mengaku berupaya mencari suaminya untuk menjelaskan duduk persoalan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

‎Ia berharap nama baik suaminya dapat dipulihkan dan status keanggotaan Polri yang telah dicabut dapat ditinjau kembali.

‎"Apalagi saat ini kami memiliki anak yang masih kecil dan orang tua yang perlu dirawat. Saya meminta agar nama baik suami saya dipulihkan dan suami saya bisa dikembalikan sebagai anggota Polri karena dia menyesali peristiwa ini," katanya dengan mata berkaca.

‎Sementara itu, tim kuasa hukum Pipin yang terdiri dari Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani dan rekan-rekannya menyatakan telah menerima surat kuasa resmi dari Pipin untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait kasus tersebut.

‎Menurut mereka, pihaknya juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap Reyhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda Maluku Utara maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

‎"Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

‎Diketahui, kasus dugaan KDRT yang terjadi pada Maret 2026 itu sempat menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara. Peristiwa tersebut berujung pada pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap RAP alias Reyhan Perdana sebagai anggota Polri pada 6 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....