Ombudsman Maluku Utara Awasi Ketat SPMB dan PMBM 2026

  • 03 Jun 2026 21:13 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, objektif, akuntabel, adil, serta terbebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari mandat Ombudsman dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun selalu menjadi perhatian publik sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal dari seluruh pemangku kepentingan.

“Hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara harus dijamin. Karena itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan di seluruh tahapan seleksi penerimaan murid baru guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iriyani kepada rri.co.id, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, fokus pengawasan tahun ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian pelaksanaan SPMB dan PMBM dengan petunjuk teknis, keterbukaan informasi mengenai daya tampung dan hasil seleksi, akurasi proses verifikasi serta validasi data peserta, hingga potensi praktik titipan dan intervensi pihak tertentu.

Selain itu, Ombudsman juga akan mencermati kemungkinan adanya pungutan liar, pelaksanaan jalur penerimaan yang tidak sesuai ketentuan, kesiapan sistem pendaftaran daring, antisipasi gangguan jaringan di sejumlah wilayah, serta akses layanan pendidikan bagi peserta didik di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman Maluku Utara akan melakukan pemantauan langsung di sejumlah sekolah dan madrasah yang dijadikan sampel di beberapa kabupaten dan kota. Lembaga tersebut juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, diskriminasi layanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pungutan yang tidak sesuai aturan diminta melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan Ombudsman.

Iriyani kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi dan tidak membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.

“Sekolah maupun madrasah juga diminta tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak semata-mata bertujuan menemukan pelanggaran, melainkan juga menjadi langkah preventif untuk memastikan tata kelola layanan pendidikan berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan pentingnya peningkatan transparansi, penguatan pengawasan internal, serta pencegahan praktik pungutan dan intervensi dalam proses penerimaan murid baru.

Karena itu, Ombudsman mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dinas pendidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027.

“Dengan pengawasan yang partisipatif dan kolaboratif, diharapkan seluruh proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dapat berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....