DPRD Malut Desak PT Feni Percepat Penanganan Insiden di Teluk Buli
- 31 Mei 2026 07:34 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Kukuba, Kabupaten Halmahera Timur, hingga perairan Teluk Buli mendapat perhatian serius dari DPRD Maluku Utara. Komisi III DPRD Malut mendesak PT Feni segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan kawasan yang terdampak serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, upaya pemulihan sungai dan wilayah terdampak perlu dilakukan secara menyeluruh agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Ia menilai langkah penanganan yang cepat dan terukur menjadi penting untuk mengembalikan kondisi lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Selain mendesak perusahaan melakukan pemulihan, Iswanto juga meminta Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait melakukan investigasi secara terbuka dan komprehensif terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, proses evaluasi yang transparan diperlukan untuk mengungkap penyebab dugaan pencemaran sekaligus memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah bersama DLH harus segera melakukan investigasi terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan,” kata Iswanto, Minggu 31 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran serius, perusahaan harus siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iswanto juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan memerlukan waktu panjang untuk dipulihkan. Karena itu, perusahaan diminta meningkatkan tata kelola lingkungan dan menghindari segala bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan dan keresahan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, Halim, menyatakan perusahaan telah memulai langkah penanganan dengan melakukan pengerukan sedimen di sungai dan perairan laut menggunakan teknologi geotube untuk menyedot lumpur yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Selain itu, perusahaan juga akan memasang geosilt sebagai penghalang sedimen guna mencegah material kembali terbawa ke laut saat terjadi peningkatan curah hujan.
Menurut Halim, peralatan geosilt dan geotube saat ini telah berada di lokasi dan perusahaan diminta mempercepat proses pemasangannya sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi proses penanganan, tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan masyarakat terdampak.
DLH Maluku Utara, lanjut Halim, akan mengawal aspirasi masyarakat agar proses pemulihan berjalan secara menyeluruh, mencakup pemulihan ekologi serta penanganan dampak sosial yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Pemerintah berharap langkah-langkah yang sedang dilakukan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses penanganan dan pemulihan lingkungan berlangsung secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....