DLH Malut: Lokasi Konsultasi Publik PT Feni Haltim Kewenangan Perusahaan

  • 30 Jul 2026 20:25 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pelaksanaan konsultasi publik dokumen lingkungan PT Feni Haltim di Jakarta menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat. Mereka menilai konsultasi publik seharusnya digelar di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur agar lebih mudah diakses masyarakat terdampak.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penentuan lokasi konsultasi publik merupakan kewenangan perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan, bukan pemerintah daerah.

Menurut Halim, yang menjadi tolok ukur utama dalam konsultasi publik bukan lokasi penyelenggaraan, melainkan keterwakilan peserta yang hadir.

“Sepanjang peserta yang diundang benar-benar mewakili masyarakat terdampak, lokasi pelaksanaan tidak menjadi persoalan. Bisa dilaksanakan di Maba, Ternate, ataupun tempat lain. Yang penting ada keterwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” katanya kepada rri.co.id di Ternate, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, DLH hanya berstatus sebagai peserta yang diundang dalam konsultasi publik sehingga tidak memiliki kewenangan menentukan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Halim juga meluruskan anggapan bahwa agenda di Jakarta merupakan sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, kegiatan itu masih berupa konsultasi publik yang menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal.

“Konsultasi publik dilakukan sebelum pembahasan dokumen Amdal. Tujuannya menghimpun masukan masyarakat yang nantinya menjadi bagian dari penyusunan dokumen lingkungan,” ujarnya.

Dalam konsultasi publik tersebut, kata Halim, salah satu isu utama yang mengemuka adalah manfaat investasi bagi masyarakat Halmahera Timur, khususnya dampak ekonomi dan sosial dari keberadaan perusahaan.

“Secara umum yang dibahas adalah apa manfaat yang akan diterima masyarakat dengan adanya investasi tersebut,” katanya.

Di sisi lain, DLH Maluku Utara mengingatkan PT Feni Haltim agar seluruh aktivitas operasional tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Apalagi, proyek yang dijalankan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian utama pemerintah.

“Semua kegiatan harus berpedoman pada regulasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Itu yang menjadi kepentingan pemerintah,” tegas Halim.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang dilakukan tanpa izin lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Namun, menurutnya, perusahaan yang masuk dalam PSN umumnya telah mengantongi perizinan dasar dan hanya melakukan penyesuaian dokumen apabila terjadi perubahan rencana kegiatan.

“Kalau ada perubahan rencana, maka dokumen lingkungannya harus direvisi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....