DPRD Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD Malut 2025

  • 07 Jul 2026 04:39 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara membukukan realisasi pendapatan daerah melampaui target pada Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disampaikan saat DPRD Maluku Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna di Sofifi, Senin 6 Juli 2026.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp3,505 triliun terealisasi mencapai Rp3,629 triliun atau 103,54 persen.

Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,212 triliun atau 105,59 persen dari target, pendapatan transfer Rp2,395 triliun atau 102,48 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp21,376 miliar atau 110,02 persen.

“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Sarbin.

Dari sisi belanja, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan Rp3,481 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,259 triliun atau 93,65 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp37,87 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp58,20 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 tercatat sebesar Rp349,437 miliar.

Menurut Sarbin, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah provinsi, DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan di wilayah kepulauan, terutama peningkatan konektivitas antarwilayah, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta pemerataan pembangunan.

Pada kesempatan itu, Sarbin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan publik.

Ia menjelaskan, dokumen yang diajukan pemerintah daerah telah dilengkapi laporan keuangan yang diaudit BPK, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, catatan atas laporan keuangan, hingga ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....