Aksi Hari Buruh Kondusif, Soroti Perlindungan Pekerja di Era Digital
- 04 Mei 2026 13:07 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID,Ternate - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 di Provinsi Maluku Utara berlangsung aman dan tertib. Sejumlah aksi demonstrasi yang digelar oleh buruh dan mahasiswa berjalan damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan.
Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi. Para peserta aksi dinilai mampu menyuarakan tuntutan secara terstruktur sehingga membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi refleksi penting terhadap dinamika ketenagakerjaan, khususnya di era ekonomi digital, Senin, 4 Mei 2026.
| Baca juga: AJI Ternate Soroti Kesejahteraan Jurnalis |
Menurutnya, perkembangan ekonomi berbasis digital telah menciptakan peluang besar, namun di sisi lain memunculkan tantangan baru, terutama dalam perlindungan pekerja sektor gig economy.“Ekonomi digital membuka lapangan kerja luas melalui platform, namun regulasi yang secara khusus mengatur pekerja berbasis aplikasi masih belum memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, perlindungan pekerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjangkau model kerja baru di era digital.
Dalam dialog tersebut juga dibahas mengenai perkembangan kecerdasan buatan (AI). Akmal menilai teknologi ini membawa kemudahan dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik dan dunia kerja.
Namun, tanpa regulasi yang jelas, penggunaan AI berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari ketidakpastian pekerjaan hingga penyalahgunaan teknologi.“AI bukan semata ancaman, tapi peluang. Yang penting adalah bagaimana regulasi mampu mengontrol dan mengarahkan penggunaannya,” katanya.
Meski regulasi ketenagakerjaan dinilai cukup lengkap, persoalan utama masih terletak pada implementasi di lapangan. Banyak pekerja yang belum memahami hak dan kewajibannya karena minimnya sosialisasi.
Akmal menegaskan bahwa tanggung jawab edukasi tidak hanya berada di pemerintah, tetapi juga perusahaan.“Seringkali pekerja menandatangani kontrak tanpa membaca secara detail. Ini yang kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Ombudsman Maluku Utara mencatat adanya peningkatan laporan terkait ketenagakerjaan, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah pertambangan seperti Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.
Tercatat sekitar 150 laporan masuk, sebagian besar berkaitan dengan pesangon dan hak pekerja yang tidak terpenuhi. Laporan tersebut banyak disampaikan melalui serikat buruh.“Sebagian sudah selesai dengan solusi yang disepakati, namun ada juga yang masih dalam proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja,” ucap Akmal.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Masyarakat, termasuk buruh, didorong untuk aktif melapor jika menemukan maladministrasi.
Pelaporan kini semakin mudah dengan berbagai kanal digital, termasuk WhatsApp, media sosial, dan platform pengaduan nasional SP4N-LAPOR.“Tidak perlu takut. Tujuan laporan bukan mencari siapa salah, tapi untuk perbaikan sistem,” ujarnya.
Di tengah transformasi digital, pekerja juga dituntut untuk terus meningkatkan keterampilan. Pemerintah melalui Balai Latihan Kerja (BLK) diharapkan mampu memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri.Hal ini penting agar tenaga kerja lokal mampu bersaing di era digitalisasi dan tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....