Kemenkum Malut Perkuat Pengawasan Notaris Cegah TPPU dan Terorisme

  • 25 Jul 2026 01:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat pengawasan notaris untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Langkah itu juga mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Penguatan pengawasan dilakukan terhadap notaris yang menjalankan layanan hukum di Maluku Utara. Berdasarkan data AHU, saat ini terdapat 61 notaris yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan notaris memiliki peran penting menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian pencegahan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme.

"Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa memperkuat pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Budi Argap Situngkir.

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa serta pemilik manfaat. Mekanisme itu juga meliputi pengawasan transaksi dan pelaporan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Maluku Utara melakukan pengawasan di Halmahera Barat. Tim dipimpin Analis Hukum Madya, Muhamad Sidik, dengan sasaran 4 notaris di daerah tersebut.

Pengawasan bertujuan memetakan tingkat risiko notaris sebagai dasar pelaksanaan audit berikutnya. Pemetaan dilakukan berdasarkan kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah.

"Pengawasan dilakukan rutin agar notaris menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," ujar Muhamad Sidik.

Sidik menjelaskan pengawasan juga bertujuan menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Profesionalisme notaris dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa.

Notaris Andreyla Regina Nusa menyatakan mendukung pengawasan sebagai bagian peningkatan kualitas layanan hukum. Menurutnya, pengawasan menjadi sarana pengendalian agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan.

"Kami bersyukur pengawasan ini membantu notaris menjalankan tugas sesuai aturan," ujar Andreyla Regina Nusa.

Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum keperdataan. Tugas tersebut turut mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....