Hak Cipta Lagu Gratis Berlaku 1 Agustus, Kemenkum Malut Mendukung
- 31 Jul 2026 17:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mendukung layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya. Kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menilai kebijakan tersebut memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta. Layanan itu juga diharapkan memperkuat ekosistem musik nasional hingga daerah.
“Penetapan tarif Rp0 merupakan terobosan positif untuk memajukan ekosistem musik, termasuk di Maluku Utara,” kata Budi Argap Situngkir, Jumat 31 Juli 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan DJKI terus menyempurnakan layanan sesuai kebutuhan industri musik. Penyempurnaan dilakukan melalui masukan penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemegang hak terkait.
Beberapa pembaruan mencakup rincian alat musik, surat pencatatan, dan klasifikasi pelaku pertunjukan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum serta kemudahan penggunaan layanan.
“Masukan pelaku industri menjadi bagian penting pengembangan layanan kami,” ujar Hermansyah Siregar.
Pemohon hak cipta maupun hak terkait dapat mengakses layanan melalui sistem resmi DJKI. Penyempurnaan fitur hak terkait ditargetkan rampung paling lambat 14 Agustus 2026.
DJKI memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan terus dilakukan selama proses penyempurnaan berlangsung. Upaya itu diharapkan menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....