Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Ilegal Aset Kripto Dihentikan
- 02 Sep 2026 12:13 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE karena ditemukan indikasi pelanggaran investasi aset digital. Kedua entitas tersebut menawarkan investasi aset kripto tanpa mengantongi izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin sebagai PAKD dari Otoritas Jasa Keuangan. Entitas tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan situs YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. YWWSDC mengklaim bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Platform tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital kepada masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan URL dengan nama berbeda, namun memiliki tampilan yang serupa.
Kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya keterkaitan antara tautan tersebut dengan aktivitas YWWSDC. Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine.
Penawaran dilakukan antara lain melalui penjualan perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. RTHAE juga menjanjikan pengembalian dana apabila token yang ditawarkan tidak jadi tercatat di bursa.
Hasil verifikasi menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin PAKD. Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dimiliki.
Aplikasi dan situs RTHAE turut diketahui tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan aktivitas kedua entitas serta memblokir akses aplikasi dan tautan terkait.
Satgas PASTI selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan terhadap dugaan aktivitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat mewaspadai tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan tidak logis. Termasuk yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI atau Kontak OJK 157. Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk ditindaklanjuti.
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK. Pelaporan tersebut membantu mempercepat upaya pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....