Diduga Tawarkan Investasi Ilegal, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

  • 31 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Satgas PASTI menyebut penghentian dilakukan setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas perusahaan yang menawarkan investasi di bidang teknologi, khususnya ekonomi hijau, dengan konsep yang dipersamakan sebagai securities crowdfunding.

PT Econext Ventures Indonesia diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi dengan menjanjikan produk berbasis teknologi. Dalam pemasarannya, perusahaan juga mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT EVI diketahui belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding) dari OJK.

Selain itu, perusahaan dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga mengungkapkan bahwa PT EVI tidak lagi berstatus sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Status keanggotaan perusahaan telah dicabut oleh asosiasi tersebut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan PT EVI. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Selain penghentian operasional, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing. Pelaporan diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pihak yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman daring ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs SIPASTI, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui surat elektronik ke [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Laporan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....