Investasi Bodong Aplikasi Alarm Ekonomi Digital

  • 09 Feb 2026 13:13 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Maraknya dugaan kasus investasi bodong berbasis aplikasi kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai peringatan serius bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya literasi finansial digital masyarakat serta celah pengawasan terhadap aplikasi investasi ilegal yang beredar luas.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair), Rezha Pratama, menilai kasus yang ramai dibicarakan belakangan ini harus menjadi momentum evaluasi bersama, baik bagi masyarakat maupun regulator.

Ini menjadi alarm bagi ekosistem ekonomi digital kita. Di satu sisi, masyarakat perlu semakin disiplin mengecek legalitas dan tidak mudah tergoda janji imbal hasil cepat yang tidak masuk akal,” ujar Rezha saat live di program Ekonomi Digital

Ia menegaskan bahwa tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat hampir selalu menjadi ciri utama investasi bodong. Karena itu, kehati-hatian dan verifikasi legalitas melalui otoritas resmi menjadi kunci utama perlindungan diri.

Di sisi lain, Rezha mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk mengambil peran yang lebih proaktif. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah korban berjatuhan.

“Saya mendorong OJK dan otoritas terkait untuk lebih proaktif, bukan hanya merespons setelah korban banyak, tetapi memperkuat pencegahan sejak awal. Ini bisa dilakukan melalui pemantauan aplikasi yang beredar, peringatan publik yang cepat dan masif, serta koordinasi penindakan lintas lembaga yang lebih tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rezha menilai ke depan perlu dibangun mekanisme perlindungan konsumen yang lebih praktis dan mudah diakses. Hal tersebut mencakup kanal pengaduan yang responsif, edukasi literasi finansial digital yang dilakukan secara konsisten, serta daftar peringatan resmi mengenai entitas dan aplikasi investasi yang tidak berizin.

“Daftar peringatan itu harus mudah diakses masyarakat. Jangan sampai publik kesulitan mencari informasi dasar soal legalitas,” ucapnya.

Terkait masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, Rezha menyarankan agar segera menghentikan setoran dana, mengamankan data pribadi, menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi, serta melapor secara resmi kepada pihak berwenang.

“Langkah-langkah ini penting agar penanganan kasus bisa dilakukan dengan rapi dan peluang pemulihan kerugian tetap terbuka,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keamanan siber dan tata kelola data seharusnya diterapkan sejak awal dalam desain sistem ekonomi digital, bukan baru diperhatikan setelah terjadi masalah.

“Keamanan siber dan tata kelola data itu by design, bukan menunggu kejadian. Untuk kasus seperti ini, pencegahan yang cepat jauh lebih murah dibandingkan pemulihan setelah kerugian terjadi,” ucap Rezha, mengakhiri.

Rekomendasi Berita