Geger Penghapusan Guru "honorer", Tunggu Kejelasan Nasib Sampai 2027

  • 18 Mei 2026 09:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang isu sensitif, yaitu Penghapusan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Isu ini mencuat menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa secara regulasi, istilah "honorer" kini telah dihapus dan digantikan dengan sebutan "Guru Non-ASN".

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan UU ASN yang efektifitas penuhnya digeser ke tahun 2027. Bagi ratusan ribu guru yang selama ini mengabdi dengan upah seadanya, diksi "penghapusan" tentu memicu kecemasan hebat. Apakah ini akhir dari pengabdian mereka?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani, memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan lebih dari 200.000 guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pun diterbitkan sebagai jembatan legalitas hingga 31 Desember 2026.

Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: "Apa yang terjadi setelah lonceng tahun 2027 berbunyi?

Kritik utama terletak pada ketidakpastian skema pasca-2026. Mengubah nomenklatur dari "honorer" menjadi "non-ASN" tidak akan berarti apa-apa jika kesejahteraan dan status hukum mereka tetap menggantung. Pemerintah daerah seringkali terkendala anggaran untuk rekrutmen, sementara kebutuhan guru di lapangan terus meningkat.

Jika transisi ini hanya fokus pada administrasi tanpa mempercepat pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), maka kualitas pendidikan di daerah terpencil akan menjadi taruhannya. Tak perlu jauh-jauh, di Soloraya ini saja, setia daerah memiliki ratusan guru honorer yang mereka memiliki beban sama dengan guru ASN yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

Agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang, pemerintah seyogyanya melakukan beberapa hal. Seperti harus mempermudah akses sertifikasi bagi guru non-ASN yang sudah mengabdi lama. Sertifikat pendidik bukan sekadar syarat administratif, tapi bukti pengakuan profesionalisme yang layak mendapat insentif lebih tinggi.

Kemudian mempertimbangkan masa kerja sebagai bobot utama dalam seleksi ASN/PPPK. Guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak bisa disandingkan begitu saja dengan lulusan baru dalam tes kompetensi murni. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki dukungan dana alokasi umum (DAU) yang spesifik untuk penggajian guru non-ASN yang dialihkan statusnya, agar tidak ada lagi alasan "anggaran terbatas".

Yang terakhir Kemendikdasmen harus segera mensosialisasikan "skema baru" yang sedang dibahas sebelum tahun 2026 berakhir. Ketidakpastian adalah musuh bagi fokus mengajar.

Pendengar! Guru adalah fondasi bangsa. Menghapus istilah "honorer" adalah langkah maju dalam birokrasi, namun jangan sampai menghapus kesejahteraan manusianya. Nasib 200.000 lebih guru non-ASN adalah pertaruhan wajah pendidikan Indonesia di mata dunia.

Kita menunggu aksi nyata pemerintah di tahun 2027. Apakah ini akan menjadi kado kemerdekaan profesi guru, atau justru beban baru bagi pendidikan negeri ini?

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....