Nasib 549 Guru Honorer Sragen Tak Bisa Ngajar pada 2027, Begini Penjelasan Disdik

  • 12 Mei 2026 22:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Pemerintah Kabupaten Sragen mulai ancang-ancang melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No. 7/2026. Dalam surat edaran tersebut, penugasan guru non aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer di sekolah negeri dibatasi maksimal hingga 31 Desember 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mengaku telah menerima aturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada para guru honorer di seluruh sekolah negeri. Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, didampingi Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, mengatakan jumlah guru honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen di Sragen mencapai 549 orang.

"Mereka tersebar di jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP)," kata Purwanti, baru-baru ini.

Purwanti menyebut jumlah guru honorer di sekolah negeri Sragen terdiri atas dua guru TK, 454 guru SD, dan 93 guru SMP. Mereka diberi kesempatan mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026. Semoga sebelum berakhir, sudah ada skema dari pusat.

Sedangkan Sekretaris Disdikbud Sragen Sukisno mengatakan, Disdikbud Sragen Masih Menunggu Skema dari Pemerintah Pusat. Sukisno meminta para guru honorer tidak gelisah dan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

"Edaran Kemendikdasmen sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah dengan imbauan tidak perlu gelisah. Saat pertemuan guru juga disampaikan supaya tetap semangat bekerja," kata dia.

Menurut dia, sembari menunggu skema dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan nasib guru honorer di sekolah negeri guru tetap diminta mengajar seperti biasa.

"Kami belum mengambil kebijakan terkait SE Kemendikdasmen karena faktanya di lapangan, kami masih membutuhkan SDM [sumber daya manusia] guru honorer. Selama ini jumlah guru ASN di Sragen masih terbatas sehingga guru honorer masih dibutuhkan," kata Sukisno menjelaskan.

Sukisno mengungkapkan honor guru honorer selama ini menyesuaikan kemampuan masing-masing sekolah sehingga besarannya tidak tetap. Selain itu, insentif bagi guru honorer juga sudah dihapus sejak adanya kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, insentif hanya tersisa untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD). MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....