Laporan Keuangan Pemkab Klaten Dapat WTP Delapan Kali Berturut-turut
- 19 Jun 2026 12:47 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Pemerintah Kabupaten Klaten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak delapan kali berturut-turut.
Keberhasilan itu disampaikan oleh Bupati Klaten dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klaten Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat, Kamis 18 Juni 2026.
Bupati mengatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Klaten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP delapan kali berturut-turut," kata Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, di hadapan Rapat Paripurna DPRD Klaten.
Dikatakan pula bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Klaten, DPRD Kabupaten Klaten, seluruh perangkat daerah, serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Klaten.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 sendiri telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sementara itu, maksud dari penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 adalah untuk mengungkapkan secara wajar dan menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, pencapaian kinerja keuangan daerah, pemanfaatan sumber daya ekonomi, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuannya adalah menyampaikan informasi secara ringkas mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah di daerah," katanya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klaten Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dari Bupati Klaten kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten. (Adam Sutanto)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....