Empat Bulan Terakhir Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka
- 13 Jun 2026 13:33 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten. - Satresnarkoba Polres Klaten terus melakukan perang terhadap pelaku narkotika. Buktinya dalam kurun waktu empat bulan terakhir Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya selama periode Februari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba Polres Klaten selama empat bulan terakhir.
"Sat Narkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka 23 tersangka," kata Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, Jumat 12 Juni 2026.
Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 29,26 gram, ganja seberat 39,93 gram, tembakau sintetis seberat 81,12 gram, pil berlogo Y sebanyak hampir enam ribu butir, serta trihexyphenidyl sebanyak 3.400 butir.
"Dan untuk jumlah barang bukti sendiri, barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram. Barang bukti ganja sebanyak 39,93 gram. Kemudian pil logo Y 5.964 butir. Kemudian trihexy sebanyak 3.420 butir dan tembakau gorila seberat 81,12 gram." Katanya.
Kapolres menjelaskan, dari total 23 tersangka tersebut terdiri atas pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis, serta pelaku peredaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
"Dari ke-23 tersangka tersebut, kami rinci bahwa 12 tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis sabu, enam tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dan lima tersangka mengedarkan obat keras serta melanggar undang-undang kesehatan," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari kalangan usia dewasa dan sebagian berada pada rentang usia remaja.
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Sudarmiyanto, mengatakan modus dari para tersangka untuk mendapatkan barang -barang yang dilarang dengan berbagai cara antara lain secara online, COD dan barang ditaruh di suatu tempat kemudian diambil.
"Kalau modusnya kalau yang pil ada yang C O D, sistem paket , model online dan kalau narkoba ditaruh di suatu tempat kemudian diambil," katanya.
Para tersangka dijerat
Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk tindak pidana yang melanggar undang-undang kesehatan, dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Adam sutanto
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....