Raih WTP ke-16, Pemkot Solo Masih Dapat Catatan BPK

  • 11 Jun 2026 21:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Surakarta meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Catatan tersebut terutama berkaitan dengan temuan berulang dan tata kelola aset daerah.

Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan, mengatakan terdapat sejumlah temuan yang hampir setiap tahun muncul dalam hasil pemeriksaan BPK. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menghambat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Yang menjadi catatan itu temuan berulang yang setiap tahun pasti ada. Kalau bisa dieliminasi,” katanya saat dihubungi rri.co.id, Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, temuan berulang yang masih ditemukan antara lain terkait kelebihan pembayaran volume pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, hingga kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Persoalan tersebut umumnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan fisik di sejumlah perangkat daerah.

“Temuan berulang itu misalnya kelebihan volume pembayaran, kurang volume, kemudian kualitas kurang,” ujarnya.

Selain itu, tata kelola aset daerah juga masih menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Surakarta. Kondisi serupa tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

“Tata kelola aset itu masih banyak menjadi sorotan dari BPK,” katanya.

Arif menjelaskan salah satu persoalan yang ditemukan adalah aset yang masih tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD), meskipun kondisi fisiknya sudah berubah atau tidak lagi ada. Akibatnya, data aset memerlukan penyesuaian dan pembaruan secara berkala.

Menurutnya, pembenahan tata kelola aset menjadi penting untuk memastikan laporan keuangan pemerintah daerah semakin akurat dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski memperoleh opini WTP untuk ke-16 kalinya, Arif menegaskan catatan BPK tetap harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, temuan-temuan yang berulang dapat terus ditekan pada pemeriksaan berikutnya. (Reza)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....