Praja Sragen Kritik Keras Kebijakan Pemkab Dahulukan Isi BPD Ketimbang Perangkat
- 09 Jun 2026 16:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Kabupaten Sragen melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Kritik ini mencuat setelah beredarnya Surat Pedoman Teknis Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) nomor 100.1.9.7/94/019/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Praja menilai Pemkab Sragen bersikap tebang pilih atau "menganak-tirikan" formasi perangkat desa. Pasalnya, desakan Praja untuk mengisi kekosongan 341 perangkat desa yang sudah terjadi selama tiga tahun terakhir selalu dimentahkan Pemkab dengan alasan terbentur regulasi. Namun di sisi lain, Pemkab justru bergerak cepat menerbitkan aturan pengisian BPD.
Penasehat Praja Sragen, Sumanto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Sragen dalam menerbitkan surat edaran pengisian BPD tersebut. Menurutnya, bobot aturan antara kepala desa, BPD, dan perangkat desa berada dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) yang sama.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pengisian BPD saat ini dasarnya apa? Kalau mengacu pada PP, pengisian perangkat desa juga berdasarkan PP. Bobotnya itu mirip. Kalau BPD bisa dilaksanakan pengisiannya, kenapa perangkat desa yang sudah kosong tiga tahun lalu tidak segera diisi?" ujar Sumanto dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026 sore.

Sumanto juga menyoroti langkah Pemkab yang dinilai mendahului kesepakatan audiensi. Sebelumnya, telah disepakati bahwa Praja dan Pemkab Sragen akan bersama-sama melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai kejelasan aturan pasca-perubahan regulasi.
"Faktanya kita belum ke sana (Kemendagri), malah Pemda sudah membuat edaran agar BPD segera diisi. Kalau Pemda mendasari dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, ya mestinya itu batal demi hukum karena sudah dibatalkan di dalam PP 16," katanya tegas.
Praja menegaskan bahwa tuntutan mereka untuk segera mengisi 341 formasi perangkat desa yang kosong murni demi pelayanan masyarakat, bukan karena kepentingan politik atau golongan. Akibat kekosongan yang berlarut-larut, beban kerja perangkat desa yang tersisa saat ini sudah melebihi kapasitas (overload).
"Kepentingan perangkat desa adalah mengurangi beban kerja yang saat ini ada, supaya beban teman-teman tidak sangat berat. Bayangkan, kalau satu desa definisinya harus diisi 10 perangkat desa, tapi sekarang realitanya hanya tinggal 4 orang. Kami hanya menuntut pemerintah konsisten," ucap Sumanto menepis tudingan adanya kepentingan negatif di balik desakan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Praja dari Kecamatan Tanon, Agus Salim, membenarkan bahwa surat edaran pengisian BPD tersebut sudah mulai ditindaklanjuti di tingkat bawah. Bahkan, sosialisasi dari pihak kecamatan kepada para Kepala Desa (Kades) sudah langsung berjalan pada Selasa 9 Juni 2026 sore.
"Undangan (dari camat) itu kemarin sore. Berarti Pak Camat diundang ke PMD kemarin (Senin) pagi. Sorenya baru membuat undangan ke grup Kades-Sekdes untuk hadir di kecamatan mengikuti sosialisasi pengisian BPD hari ini," ucap Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterbitkannya pedoman teknis pengisian BPD yang memicu polemik dan protes dari organisasi perangkat desa tersebut. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....