Pelayanan Terganggu, Praja Sragen Desak Pengisian Perangkat Desa Kosong
- 03 Jun 2026 10:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Sragen mendesak pemerintah daerah segera melakukan pengisian 341 posisi Perangkat Desa (Perdes) yang saat ini kosong. Kekosongan massal akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun tersebut dinilai telah mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa se-Kabupaten Sragen.
Kondisi yang dinilai kritis ini mencuat dalam audiensi antara Praja Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen pada Selasa 2 Juni 2026 siang.
Ketua Praja Sragen, Surono, seusai audiensi menyampaikan bahwa kekurangan SDM ini sudah sangat mengganggu profesionalitas kerja di tingkat desa. Terlebih, beban kerja pelayanan saat ini semakin berat, salah satunya terkait tuntutan maksimalisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Efek dari kekosongan jelas mengganggu pemerintahan desa. Padahal kami dituntut bekerja secara profesional. Kekurangan SDM ini membuat sebagian teman-teman terpaksa merangkap jabatan. Bahkan, ada beberapa posisi Bayan (Kepala Dusun) yang kosong. Jadi mutasi dan pengisian ini sifatnya sangat segera," ujar Surono kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kekosongan perangkat desa di Sragen mencapai 341 posisi, dan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah setiap harinya seiring adanya pejabat yang pensiun. Bahkan, di beberapa desa, ada yang mengalami kekosongan hingga 3, 4, bahkan 5 personel sekaligus.
Menyikapi hal itu, Surono menilai kondisi ini terjadi akibat kealpaan kolektif, baik di tingkat kepala desa (lurah) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas mengamanatkan pengisian posisi yang kosong maksimal 60 hari setelah ditinggalkan.
"Kalau lurah tidak mengajukan, seharusnya pemerintah mengingatkan sebagai fungsi kontrol dan pengawasan. Faktanya tidak diingatkan. Jadi ini kesalahan bersama. Pemda juga tidak cermat dalam mengevaluasi dan menjawab kekurangan personel ini," ucap Surono menyampaikan kritik.
Terkait kelanjutan pengisian perdes, Praja Sragen mendorong adanya percepatan payung hukum baru untuk menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, menyusul terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Menurut Surono, Pemda sebenarnya sudah bisa mulai merancang Perda pengganti tanpa harus menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menegaskan bahwa proses legislasi dan pengisian perangkat desa harus tetap taat asas dan berjalan sesuai urutan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Patokan kita regulasinya harus urut. Kita tidak mengabaikan harapan teman-teman Praja, tetapi dari pertimbangan tim pakar hukum, urut-urutannya harus terpenuhi. Setelah undang-undang baru, muncul PP. Nah, sekarang kita masih menunggu Permen, baru setelah itu membuat Perda sebagai pijakan," kata Endro.
Meski demikian, merespons desakan dari pemerintah desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen berencana untuk segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri agar Permendagri bisa segera diterbitkan.
Di tengah ketidakpastian waktu turunnya Permendagri, Endro menambahkan ada usulan alternatif dari anggota Komisi I, Fathurrohman, agar roda pelayanan di desa tidak mandek terlalu lama.
"Karena ada yang pesimis kapan Permen itu akan turun dan kapan Perda dibahas, ada saran agar Bupati membuat lompatan dengan menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) terlebih dahulu sebagai dasar untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan dari desa-desa," kata Endro. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....