Dampak Pensiun, 341 Jabatan Perangkat Desa di Sragen Kosong
- 03 Jun 2026 10:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa se-Kabupaten Sragen dilaporkan mulai pincang. Pasalnya, saat ini terdapat sedikitnya 341 posisi Perangkat Desa (Perdes) yang kosong akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Kondisi yang dinilai kritis ini terungkap dalam audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen pada Selasa 2 Juni 2026 siang.
Dari total 2.023 formasi perdes di 196 desa yang tersebar di Kabupaten Sragen, 341 di antaranya tidak berpenghuni. Anggota Komisi I DPRD Sragen, Fathurrohman, membeberkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen yang menunjukkan potret ketimpangan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut.
"Saya melihat data dari DPMD Sragen, kekosongan jabatan perdes ada 341 posisi. Di Desa Sukorejo kekosongan bahkan sampai enam perdes, sementara di Desa Jenggrik dan Pandak kosong sampai lima perdes," ucap Fathurrohman, Selasa.
Legislator senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga merinci sebaran kekosongan lainnya. Di antaranya formasi kosong empat orang terjadi di 15 desa. Lantas formasi kosong tiga orang terjadi di 32 desa, formasi kosong dua orang terjadi di sekitar 40-an desa. Serta formasi kosong satu orang paling banyak tersebar di sekitar 90-an desa.
Akibat banyaknya kursi yang kosong, sejumlah perangkat desa terpaksa melakukan rangkap jabatan.
Ketua Praja Sragen, Surono, mengeluhkan beban kerja yang kian berat namun dituntut untuk tetap profesional. Salah satu contoh nyata adalah penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi tidak maksimal karena posisi bayan (kepala dusun) di beberapa wilayah dibiarkan kosong.
"Banyak kekosongan perangkat itu sebenarnya mengganggu kami di pemerintahan desa. Beban perangkat yang ada menjadi sangat berat karena harus mengerjakan tugas-tugas dari posisi yang kosong," keluh Surono.
Akar masalah macetnya pengisian ini terletak pada regulasi. Peraturan Pemerintah (PP) yang baru rupanya belum memasukkan klausul terkait pengisian perdes. Jika harus menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) turun, dipastikan prosesnya akan memakan waktu lama tanpa ada kepastian.
Menyikapi hal tersebut, Fathurrohman memberikan kritik pedas sekaligus menawarkan solusi konkret. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen tersebut menilai rekam jejak pengisian perdes di Sragen sebelumnya terhitung buruk dan sarat kepentingan.
Oleh karena itu, ia mendorong Bupati Sragen untuk mengambil langkah berani demi menyelamatkan pelayanan publik masyarakat. "Bupati bisa saja mengambil diskresi dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen tentang pengisian perdes. Caranya, para kepala desa (kades) mengajukan izin pengisian perangkat desa langsung kepada Bupati," kata Fathurrohman menegaskan.
Di sisi lain, Ketua Praja Sragen, Surono, berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam sembari menunggu lampu hijau dari pusat. Ia menyarankan agar draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai disiapkan sejak dini
"Sehingga ketika Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemendagri terbit, Sragen bisa langsung tancap gas melakukan pengisian perangkat desa yang kosong." MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....