Pemkab Sragen Ungkap Penyebab Kekosongan Ratusan Perangkat Desa
- 26 Jan 2026 22:56 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, menyebutkan kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kini mencapai 319 kursi. Sempat terjadi perbedaan data sejumlah 47 kursi dengan data yang dimiliki Persatuan Perangkat Desa (Praja).
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, meluruskan perbedaan data yang sempat muncul. Jika pihak PRAJA mengklaim angka kekosongan mencapai 347, data resmi PMD mencatat angka yang sedikit berbeda namun tetap mengkhawatirkan.
"Per Desember tercatat 316 posisi kosong. Memasuki Januari ini ada tambahan 3 lagi, jadi total 319. Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Bapak Bupati," kata Heru, Senin 26 Januari 2026.
Baca juga: DPRD Sragen Beri Sinyal Segera Lelang Jabatan Perangkat Desa
Terkait alasan mengapa pengisian terkesan "jalan di tempat", Heru menjelaskan adanya faktor yang saling berkaitan. Mulai dari arahan Kemendagri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, hingga masa adaptasi kepemimpinan Bupati yang baru.
"Intinya semua instrumen sudah siap, tinggal menunggu momentum. Pintu masuknya adalah izin Bupati, dan pintu keluarnya adalah persetujuan Bupati untuk pengangkatan. Kami di PMD pada prinsipnya nderek (ikut) kebijakan pimpinan," ucap dia.
Meski membutuhkan restu Bupati, Heru menegaskan bahwa peran sentral tetap ada pada pemerintah desa. Sesuai aturan, Pembentukan panitia seleksi dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Kemudian Penunjukan lembaga uji kompetensi dilakukan oleh panitia. Lantas Rekomendasi teknis dikeluarkan oleh Camat sebelum akhirnya diajukan ke Bupati.
Di sisi lain, tuntutan PRAJA mengenai status tanah bengkok yang melekat terhalang regulasi. Heru memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada PP No. 11 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pengelolaan aset desa.
"Secara aturan, aspirasi teman-teman Praja saat ini memang belum bisa dipenuhi karena regulasi pusat belum berubah. PP turunan UU Desa terbaru pun masih tertahan di Sekretariat Negara," ucap Heru. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....