Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Bilqis, Suparman Terancam Hukuman Mati

  • 12 Jun 2026 15:03 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN– Kepolisian Resor (Polres) Sragen resmi memperberat jeratan hukum terhadap Suparman alias Blendus (53), pelaku pembunuhan keji terhadap Bilqis 11 tahun asal Desa Dawung Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen Jumat 5 Juni lalu. Jika sebelumnya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, kini polisi meningkatkan sangkaan pasalnya menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Perubahan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur perencanaan dan ketenangan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Dalam sesi penjelasan detail perkara, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno bersama Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari di Mapolres Sragen Jumat 12 Juni siang, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan analisa penyidikan, tindakan pelaku bukan sekadar pencurian dengan kekerasan (curas), melainkan sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Ada suatu perbuatan materiil yang masuk dalam perbuatan persiapan untuk menguasai barang yang diincarnya, yaitu sepeda motor. Tersangka mempunyai niat yang pada saat itu dalam waktu yang cukup harusnya dia bisa membatalkan niat jahat tersebut. Tapi dia lebih memilih untuk melakukan pembunuhan dengan berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban," kata AKP Catur Agus Yudho Prseno.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Prseno dan Kapolsek Jenar AKP Widarto menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Jumat 12 Juni 2026. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Niat jahat tersebut kemudian diwujudkan pelaku dengan mengayunkan sabit bendo ke arah wajah korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku dengan tenang memindahkan dan memperbaiki posisi korban ke atas kasur.

Unsur "berencana" ini diperkuat oleh hasil autopsi yang menunjukkan tingkat kekejaman pelaku. Berdasarkan data medis, terdapat 14 kali sabetan senjata tajam yang dominan bersarang di area wajah korban. Korelasi antar-alat bukti inilah yang membuat penyidik sepakat menaikkan delik hukum pelaku ke pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membeberkan bahwa pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan mudah karena memanfaatkan hubungan pertemanan lama. Pelaku merupakan teman lama dari ayah tiri korban dan sama-sama berprofesi sebagai tukang thresher (mesin perontok padi).

"Ketika ayah tiri korban ini belum menikah dengan ibu kandung korban, dia tinggal bertetangga dengan pelaku. Jadi memang kenalan lama," kata AKBP Dewiana.

Setelah ayah tiri korban menikah dan pindah ke rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada awal bulan puasa lalu, keduanya sempat bertemu kembali. Pelaku bahkan sempat diajak bertamu ke rumah tersebut, sebelum akhirnya memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi kejinya pada tanggal 5 Juli.

Berdasarkan fakta penyidikan dan didukung oleh keterangan tersangka, aksi ini dipastikan merupakan aksi tunggal yang dilakukan oleh Suparman alias Blendus.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru, yaitu: Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, Suparman alias Blendus kini resmi menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....