Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD di Jenar Sragen, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

  • 29 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap siswi kelas V SD berinisial B (11) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, Rabu 29 Juli 2026. Dalam kesempatan ini keluarga korban menuntut hukuman mati untuk pelaku.

Dalam proses reka ulang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, tersangka utama Suparman (53), warga Kedungsoko, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, dihadirkan secara langsung dengan kondisi tangan diborgol. Tersangka memperagakan total 44 adegan rekonstruksi yang telah dikonsep berdasarkan data penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. Untuk menjamin keamanan jalannya reka ulang yang disaksikan oleh puluhan warga dari balik garis polisi, pihak kepolisian mengerahkan Tim Dalmas lengkap dengan tameng dan gas air mata, serta dibantu oleh elemen pengamanan dari para pendekar di luar garis polisi.

Tangis dan amarah keluarga mengiringi jalannya rekonstruksi. Ibu korban, Dewi Sri Lestari (34), yang hadir menyaksikan jalannya reka ulang dari kejauhan, secara tegas menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan keji yang merenggut nyawa anak perempuan semata wayangnya.

"Pokoknya saya minta pelaku dihukum mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Saya lihat proses hukum yang berjalan sudah sesuai harapan, ya saya minta pelaku dihukum mati," ujar Dewi saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Dewi mengaku masih merasakan trauma mendalam atas peristiwa nahas yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut. Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) hingga kini sengaja dibiarkan kosong karena ia masih sering dibayangi kenangan serta bermimpi didatangi almarhumah putrinya.

Saat ini, Dewi memilih tinggal bersama orang tuanya di Dukuh Prayunan, Desa Dawung, Jenar, Sragen, dan mengaku kemungkinan tidak akan pernah menempati rumah tersebut lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Embahlik korban, Madi (59). Menurutnya, rumah tersebut dibiarkan kosong bukan karena alasan mistis, murni karena kondisi psikologis sang ibu yang masih terguncang. Menurut Madi, Dewi dan suaminya kini juga tinggal terpisah sementara waktu akibat trauma berat yang dialami.

"Kosong, belum ada yang nempatin sama sekali. Sing jelas trauma. Masalah angker atau tidak, saya tidak tahu. Sing jelas tuh masih trauma. Saat ini belum berani yang tinggal di sini," ucap Madi.

Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo didampingi Kasi Pidum Kejari Sragen Andhika Nugraha Triputra dan Pengacara Pelaku saat dijumpai di lokasi rekonstruksi. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Sementara itu, dalam keterangannya, Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar dengan dihadiri pihak JPU dan penasihat hukum yang sigap mendokumentasikan setiap adegan.

"Ada 44 adegan. Kita sepakati langsung ke adegan ketiga dulu untuk efektivitas dan efisiensi waktu. Untuk adegan pertama dan kedua dilakukan belakangan," ucap AKP Catur.

Adegan ketiga memperlihatkan detik-detik saat tersangka Suparman mendatangi lokasi melalui area hutan dari arah belakang rumah korban. Kehadiran tersangka sempat memicu kemarahan warga sekitar yang meneriakinya saat ia digelandang keluar dari mobil polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka Suparman dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan (3), subsider Pasal 479 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pada intinya dilakukan gelar perkara, (rekonstruksi ini) untuk menambah, memperkuat alat bukti dari tim Penuntut Umum di mana nanti akan dibuktikan delik apa yang memang sesuai yang dilakukan oleh tersangka dalam rangkaian perkara peristiwa ini, untuk membuat keyakinan bagi nanti membuktikan. Apakah nanti yang terbukti itu delik pembunuhan berencananya, apakah pembunuhan biasa dengan pencurian, atau dengan curas. Nanti tugas kami ini untuk meyakinkan dari tim majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejari Sragen Andhika Nugraha Triputra di lokasi rekonstruksi.

Andhika menambahkan setelah rekonstruksi ini akan menentukan formulasi surat dakwaan. Harapannya dalam waktu dekat segera menetapkan kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materiil (P21). MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....