Jejak Kelam 'Blendus' Residivis Pembunuhan Berantai di Sragen, 3 Korban Dihabisi
- 12 Jun 2026 17:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Rekam jejak kriminal Suparman alias Blendus (53) benar-benar menjadi momok mengerikan bagi masyarakat Sragen. Warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen ini kembali diringkus polisi setelah menjadi pelaku tunggal dalam pembunuhan berencana terhadap Bilqis, seorang bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SDN asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
Aksi keji tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 5 Juni lalu. Motif di balik pembunuhan sadis ini tergolong sepele namun fatal, yakni tersangka ingin menguasai sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam (handphone) milik korban.
Dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Sragen pada Jumat siang 12 Juni 2026, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan bahwa Blendus merupakan seorang residivis kambuhan. Ironisnya, ini adalah kali ketiga ia terlibat dalam kasus pembunuhan dengan modus yang persis sama, yaitu membunuh demi menguasai harta korban.
Berdasarkan catatan kepolisian, Suparman alias Blendus sebelumnya melakukan pembunuhan tahun 2005. Dia melakukan pembunuhan dan pencurian di Dukuh Tawengan, Kelurahan Bagan, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Hakim memutuskan vonis 8 tahun penjara, bebas setelah menjalani 6 tahun hukuman (2005–2011).
Hanya berselang setahun setelah menghirup udara bebas, ia kembali membunuh di lokasi yang sama (Dukuh Tawengan, Ngrampal). Ia divonis 2 tahun penjara dan bebas pada tahun 2014.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menyimpulkan adanya bukti yang sangat kuat bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatan biadabnya yang dilakukan tanpa bantuan orang lain ini, Suparman alias Blendus kini dijerat dengan pasal berlapis dalam kitab undang-undang baru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman maksimal hukuman mati.
AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa pihak penyidik Polres Sragen tidak akan berhenti di sini. Ada dua rencana tindak lanjut utama yang saat ini sedang dikejar oleh Kepolisian.
Penyidik tengah mendalami peran pihak yang membeli sepeda motor Honda Vario milik korban, serta mencari tahu apakah ada potensi peran orang lain yang membantu pelarian atau aksi tersangka. Polres Sragen juga melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Jawa Tengah.
Selain memberikan keterangan keahlian, tim ahli akan membedah kondisi psikologis dan kejiwaan Blendus.
"Pemeriksaan kejiwaan ini penting agar bisa dijadikan salah satu pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman nanti. Apakah tersangka Suparman alias Blendus ini masih layak tinggal di tengah masyarakat, ataukah ia justru merupakan figur yang teramat membahayakan bagi lingkungan," kata Kapolres menegaskan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....