Wali Kota Solo Minta Pejabat Jaga Integritas Pascapenetapan Tersangka KONI
- 06 Mei 2026 19:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi meminta seluruh jajaran pejabat dan pengelola anggaran untuk bekerja secara amanah serta transparan. Hal tersebut disampaikan menanggapi penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surakarta oleh kejaksaan.
Kejadian ini dinilai sebagai pengingat keras bagi para pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana publik. Respati Ardi ditemui awak media di Balai Kota Surakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas yang tinggi.
"Ini menjadi pengingat kita semua yang sedang bertugas untuk kerja secara amanah dan terbuka," ujar Respati Ardi.
Ia mengingatkan bahwa saat ini adalah zaman keterbukaan sehingga jangan ada pihak yang berani bermain-main dengan anggaran negara.
Guna mencegah penyimpangan serupa, Pemerintah Kota Surakarta telah menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran dana hibah. Respati memerintahkan agar seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui metode transfer rekening yang tercatat secara sistematis.
"Semenjak saya menjabat saya memerintahkan seluruh hibah di Kota Surakarta menggunakan transfer rekening tercatat," katanya, menjelaskan.
Perubahan mekanisme dari tunai ke transfer rekening ini diklaim memberikan perbedaan yang signifikan dalam aspek transparansi anggaran.
Selain perbaikan sistem transaksi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak-hak para atlet di Kota Bengawan. Respati mendorong pembentukan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) sebagai langkah konkret sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penekanan hak-hak atlet itu penting karena rumusnya memang seperti itu," ucap Respati.
Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi anggaran olahraga dapat langsung menyentuh para atlet tanpa adanya potongan ilegal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta secara resmi menetapkan dua mantan pengurus KONI Surakarta berinisial LK dan TAR sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah periode 2021-2024 yang merugikan negara sebesar satu miliar rupiah lebih.
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi dengan memotong dana hibah yang seharusnya diterima cabang olahraga.
"Dalam proses itu ada pemotongan dengan alasan pajak, namun dana pajak tersebut tidak disetorkan," kata Supriyanto.
Saat ini pihak penyidik masih terus mendalami dokumen administrasi serta laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, Kejari Surakarta belum melakukan tindakan penahanan terhadap kedua mantan pengurus organisasi olahraga tersebut. (Diki/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....