Dugaan Korupsi Retribusi PKL, Kejari Karanganyar Tahan Mantan Kadiskuktrans ESDM
- 30 Apr 2026 08:27 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar. AM ditahan atas dugaan perkara korupsi pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdeteksi terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Tersangka AM langsung dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu pagi di kantor Kejaksaan setempat. Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto mewakili Kepala Kejari Karanganyar Era Endah Soraya menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dari keterangan belasan saksi sebelum akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Pada malam ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM, dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL. Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami melakukan penetapan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, Rabu 29 April 2026, malam.
Kasi Intel menuturkan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi secara maraton guna mendalami aliran dana retribusi PKL yang diduga diselewengkan oleh tersangka selama menjabat.
“Intinya semua berasal dari laporan masyarakat sehingga kami menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan kepada kami. Sementara ini saksi yang kami periksa sudah sekitar 19 orang secara maraton sehingga kami menemukan alat bukti yang cukup,” kata.
Kejari Karanganyar saat ini masih melakukan perhitungan lebih mendalam untuk memberikan estimasi pasti mengenai nilai kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut. Meski tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, lanjut Bonar penyidik tetap melakukan penahanan untuk kepentingan pengembangan kasus serta mengantisipasi adanya keterlibatan pihak lain.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 atau 604 KUHP dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai nilai kerugiannya untuk sementara kita belum bisa memberikan estimasi karena masih dalam proses perhitungan dan fakta berikutnya akan disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Penahanan resmi ini akan berlaku selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut di tingkat Kejaksaan. Masyarakat diminta tetap menunggu hasil pengembangan kasus ini karena pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang akan terungkap terkait penarikan retribusi di area PKL Kabupaten Karanganyar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....