Kejari Tetapkan 2 Mantan Pengurus jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo

  • 06 Mei 2026 18:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SURAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta secara resmi menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta atau Solo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran periode 2021-2024 yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah.

Dua tersangka tersebut berinisial LK dan TAR. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memotong dana hibah saat pendistribusian kepada cabang olahraga (cabor) dan atlet. Potongan tersebut diklaim sebagai kewajiban pajak.

“Dana hibah yang sudah dicairkan didistribusikan ke cabor dan atlet. Tetapi dalam proses itu, ada pemotongan dengan alasan pajak. Faktanya, sebagian dana yang seharusnya untuk pembayaran pajak itu tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya,” kata Supriyanto pada Selasa 5 Mei 2026.

Supriyanto menambahkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara cerdik dan bertahap selama empat tahun agar tidak mudah terdeteksi. Pola pemotongan dibuat tidak konsisten dan diacak, sehingga baru terendus setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.052.822.120.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, Kejari Surakarta telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain; uang tunai senilai kurang lebih Rp320 juta. Lantas tumpukan dokumen administrasi hibah. Serta laporan pertanggungjawaban dan bukti penyaluran dana ke cabor.

Di sisi lain, tersangka LK membantah bahwa uang hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berdalih uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional organisasi yang secara administratif sulit dipertanggungjawabkan secara formal.

"Iya, saya sudah terima (surat penetapan tersangka). Saya tidak pernah beli barang-barang dari uang KONI," ujar LK.

Ia juga mengklaim bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya tidak pernah menemukan unsur korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Meski sudah berstatus tersangka, saat ini pihak Kejari Surakarta belum melakukan penahanan terhadap LK maupun TAR. Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada keduanya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

“Penyidik menyimpulkan terdapat dugaan penyimpangan setelah memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti dokumen. Kami akan terus dalami kasus ini,” kata Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....