Kejari Sragen Inventarisir 117 SPPG, Usut Dugaan Intrik Titik Lokasi-Markup Barang

  • 22 Jun 2026 17:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bergerak cepat melakukan inventarisasi dan pengumpulan data terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat di wilayah Kabupaten Sragen. Langkah ini diambil menyusul adanya instruksi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI per tanggal 15 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sragen, Jonson Tambunan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerima surat perintah untuk menginventarisasi seluruh data dan informasi mengenai potensi permasalahan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.

"Sifatnya saat ini adalah menginventarisir data maupun informasi terkait ada atau tidaknya permasalahan pada program tersebut di daerah," ujar Jonson saat dijumpai awak media, Senin 22 Juni 2026.

Jonson membeberkan, setidaknya ada dua poin utama yang menjadi fokus radar pemantauan Korps Adhyaksa di Sragen, seperti dugaan Intervensi dan Jual Beli Titik SPPG.

Kejaksaan akan menelusuri apakah ada intervensi dari pihak tertentu atau aliran uang (pemberian suap) kepada oknum-oknum demi menentukan atau memenangkan lokasi pembangunan titik SPPG. Isu mengenai transaksi jual beli titik ini sebelumnya sempat mencuat ke publik.

Lantas dugaan markup pengadaan barang dan jasa. Di mana tim kejaksaan juga akan memeriksa langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada penggelembungan harga (markup) pada pengadaan sarana pendukung. Sektor yang disorot meliputi pengadaan alat makan, sepeda motor listrik, televisi (TV), hingga komputer tablet.

Tercatat ada sekitar 117 titik SPPG yang berada di Kabupaten Sragen. Mengingat jumlahnya yang cukup banyak, Kejari Sragen melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen akan memaksimalkan personel yang ada demi menyisir lokasi-lokasi tersebut.

Kendati demikian, Jonson menegaskan bahwa pengecekan akan diprioritaskan pada lokasi-lokasi SPPG yang tercatat sudah menerima distribusi barang-barang bantuan tersebut dari pusat.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan Ketua Satgas dalam hal ini Wakil Bupati Sragen. Kami petakan dulu dari 117 titik itu, mana saja yang sudah menerima motor listrik, tablet, atau TV. Jadi kita fokus inventarisasi yang sudah menerima guna melihat bagaimana kondisi rill dan jumlahnya di lapangan," katanya menegaskan.

Pihak Kejari Sragen menggarisbawahi bahwa langkah yang dilakukan saat ini murni merupakan tindakan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) secara administratif dan fisik, bukan tindakan hukum represif.

Nantinya, setelah surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen diturunkan ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), tim gabungan akan langsung turun ke lapangan dalam waktu dekat.

"Hasil dari inventarisasi total di Kabupaten Sragen ini nantinya akan kami laporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat di Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pimpinan dapat mengakumulasi total kondisi rill program ini di seluruh Indonesia," ucap Jonson. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....