Langgar Aturan Operasional, BGN Tutup Sementara Operasional 12 SPPG di Sragen

  • 17 Jun 2026 13:14 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN– Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Sragen terpaksa ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini dilakukan lantaran pengelola SPPG dinilai "bandel" dan tidak mematuhi aturan operasional serta administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Sragen, Suroto, mengatakan dari total 117 titik SPPG yang ada di Sragen, 12 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat hingga harus menerima sanksi penghentian operasional sementara. Suroto menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan pengelola terhadap prinsip administrasi dan tata ruang (Negara mawa tata).

"Beberapa pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan di antaranya; pelanggaran izin lingkungan dan tata ruang," ucapnya Senin 15 Juni.

Pelanggaran berat itu diantaranya, pengelola nekat mendirikan bangunan SPPG di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tanah milik desa yang belum dikeringkan statusnya. Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas perizinan tidak dapat menerbitkan izin operasional maupun izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kemudian ketidakpatuhan harga indeks pemerintah. Dimana ditemukan praktik pembelian bahan baku di bawah standar yang merugikan peternak lokal.

"Harga indeks pemerintah untuk komoditas telur adalah Rp26.000, namun SPPG membelinya hanya seharga Rp21.000 demi mengejar keuntungan pribadi," ucap Suroto.

Lantas ditengarai adanya praktik potongan dan monopoli suplai. Suroto menyebut adanya laporan bahwa oknum yayasan melakukan pemotongan anggaran terhadap mitra/kepala SPPG. Selain itu, terjadi monopoli suplai bahan baku dari pihak tertentu.

"Bikin gedung ya harus ada IMB-nya, membuat SPPG ya harus ada IPAL-nya. Nah, dari 117 titik itu, Sragen yang bandel ada 12. Itu sampai sekarang ditutup. Penyelesaiannya kapan? Kita tidak tahu sampai kapan," kata Suroto menegaskan.

Praktik culas pengelola SPPG yang mencari bahan baku semurah-murahnya di luar regulasi ini berdampak domino secara luas. "Efeknya, petani peternak kita bangkrut, rugi kabeh (semua). Terjadi kemarahan Gubernur amargo (karena) didemo oleh petani. Wis kaya ngaten iku (sudah seperti itu kenyataannya)," kata Wakil Bupati yang akrab disapa Mbah Roto itu.

Selain merugikan sektor peternakan, penutupan sementara ini juga secara langsung merugikan masyarakat Sragen sendiri karena anak-anak yang seharusnya menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi terhambat.

Suroto mengungkapkan bahwa dalam pertemuan terbarunya dengan Gubernur Jawa Tengah dan KPPG (Badan Gizi Nasional tingkat Provinsi Jawa Tengah), pihak pusat bertindak sangat keras dan tegas. Suroto bahkan telah diberikan kewenangan penuh untuk merekomendasikan pencabutan izin bagi SPPG yang membandel.

Kendati demikian, selaku Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto masih mencoba memberikan toleransi dan ruang bagi para pengelola untuk berbenah dalam waktu dekat.

Sebagai upaya solusi, lanjut Suroto, pada akhir bulan ini atau awal bulan depan, Satgas akan mengumpulkan pihak yayasan, mitra pengelola, para Camat, serta perwakilan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Jika dalam pertemuan tersebut pengelola masih tidak berkomitmen mematuhi aturan, Satgas akan langsung merekomendasikan pencabutan izin secara permanen.

Saat ditanya oleh pewarta mengenai desas-desus adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sragen sebagai mitra di balik 12 dapur SPPG yang bermasalah tersebut, Suroto tidak menampik secara mutlak, namun meluruskan status kepemilikannya.

"Kalau mitranya, secara umum tidak ada yang atas nama teman-teman kita anggota dewan, tidak mungkin. Mungkin ya istrinya, kerabatnya," kata Suroto. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....