Bapemperda Sumenep Targetkan Pembahasan Raperda Rampung Akhir 2026
- 01 Okt 2026 11:30 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep terus mendorong penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dari total 31 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun ini, sebanyak 11 Raperda telah diselesaikan hingga September 2026. Sementara itu, satu Raperda masih menjalani fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tujuh lainnya masih berada dalam tahap pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk melanjutkan pembahasan sejumlah Raperda yang belum terselesaikan.Ia memastikan pembahasan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan prioritas regulasi bagi daerah.
“Kami optimistis semuanya selesai hingga akhir tahun,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah menyepakati sembilan Raperda yang akan disahkan melalui rapat paripurna.
Hosnan menjelaskan, penyelesaian seluruh Raperda tidak hanya bergantung pada pembahasan di tingkat DPRD. Setiap rancangan regulasi juga harus melewati tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya tetap menyesuaikan pembahasan dengan waktu yang tersedia serta kebutuhan regulasi yang dianggap lebih mendesak.
“Masih ada waktu untuk menyelesaikan yang lain, kami akan terus berupaya,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda yang tercantum dalam Propemperda tidak selalu harus dituntaskan dalam satu tahun apabila terdapat kendala substansi maupun adanya regulasi lain yang lebih mendesak untuk diprioritaskan.
Meski demikian, Bapemperda tetap berupaya memenuhi target pembentukan regulasi daerah agar kebutuhan hukum di Kabupaten Sumenep dapat terakomodasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....