DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan 8 Raperda Baru, 1 Batal Dilanjutkan
- 29 Sep 2026 10:26 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten setempat resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumenep, Senin 28 September 2026.
Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran legislatif dan seluruh pihak yang mengawal proses penyusunan hingga tahap pembahasan. Menurutnya, perumusan regulasi daerah merupakan kewajiban konstitusional sekaligus cerminan sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 23 Tahun 2014.
"Kami bersyukur kesembilan Raperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Langkah ini membuktikan komitmen kita dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi daerah," ujar Wakil Bupati.
Dalam proses pengesahan tersebut, dari sembilan rancangan yang dievaluasi, delapan Raperda disetujui untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sementara itu, satu rancangan, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun delapan regulasi yang berhasil disepakati mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh Perda yang akan diundangkan ini dapat diimplementasikan secara optimal. Regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendorong kemajuan pembangunan daerah serta meningkatkan standar pelayanan publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan, proses panjang dari pembahasan hingga penetapan regulasi ini membutuhkan komitmen bersama.
"keharmonisan kerja sama antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus dirawat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumenep," katanya.
Agenda rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....