Puluhan PPPK Paruh Waktu Sumenep Tidak Diusulkan Perpanjangan
- 15 Sep 2026 12:14 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Sebanyak 40 dari total 5.149 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep tidak dapat diusulkan untuk mengikuti proses perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap status serta persyaratan masing-masing peserta.
Ia menjelaskan, terdapat empat kategori yang menyebabkan 40 PPPK paruh waktu tersebut belum dapat diusulkan dalam proses perpanjangan.
“Dari 40 orang itu, empat orang sudah memasuki batas usia pensiun, kemudian dua orang meninggal dunia, 27 orang mengundurkan diri, dan tujuh orang lainnya SKP-nya masih belum berkriteria baik,” ujar Benny, Selasa 15 September 2026.
Menurutnya, proses pemeriksaan juga telah memperhatikan sanggahan yang disampaikan peserta setelah pengumuman hasil verifikasi berkas. Peserta diberikan kesempatan menyertakan bukti pendukung apabila keberatan terhadap hasil yang diumumkan.Masa penyampaian sanggahan berakhir pada 13 September 2026.
Selanjutnya, BKPSDM melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen dan bukti yang diajukan sebelum menetapkan hasil akhir pengusulan. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 5.109 PPPK paruh waktu dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses perpanjangan kontraknya.
Benny mengatakan proses perpanjangan kontrak dijadwalkan mulai 1 Oktober 2026. Jadwal tersebut menyesuaikan berakhirnya masa kontrak PPPK paruh waktu yang saat ini berlaku hingga 30 September 2026.
Ia berharap peserta yang melanjutkan kontrak dapat mempertahankan kinerja dan integritas selama menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
“Saya terus mengimbau para peserta untuk menjaga integritas dan dapat berkinerja baik untuk mendukung kemajuan Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....