Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- 10 Sep 2026 12:28 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki proses pembahasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tersebut dilakukan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan produk hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pemrakarsa.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menjelaskan, melalui mekanisme tersebut setiap rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup) harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibahas bersama Bagian Hukum.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar substansi produk hukum yang diajukan dapat ditelaah sejak tahap awal, sekaligus menghindari adanya konsep regulasi yang langsung diproses tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya, Kamis 10 September 2026.
Bambang mengatakan, ketentuan tersebut juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Dalam mekanismenya, OPD pemrakarsa menyampaikan rancangan atau konsep awal kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil pembahasan kemudian digunakan sebagai dasar penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.
Setelah konsep dinyatakan siap, OPD baru dapat mengunggahnya melalui Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO). Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses fasilitasi dan pembahasan.
Selain melalui mekanisme tersebut, OPD juga diwajibkan menyampaikan konsep produk hukum melalui aplikasi SRIKANDI serta mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditentukan.
Penerapan alur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi yang lebih baik. Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa juga dapat melakukan penyelarasan sebelum rancangan memasuki tahap finalisasi.
Bambang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.
“Harapannya, seluruh OPD dapat mengikuti tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten, sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....