DPRD Sumenep Dukung Pilkades Gunakan Sistem E-Voting

  • 08 Sep 2026 10:32 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem electronic voting atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendapat dukungan dari DPRD Sumenep.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, mengatakan penggunaan teknologi dalam pemungutan suara dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Namun, penerapan e-voting menurutnya harus disertai pembenahan terhadap berbagai aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades.

Juhairi menilai, penggunaan e-voting harus mampu menekan peluang terjadinya kecurangan dan sekaligus menjamin setiap tahapan pemilihan berlangsung secara adil.

"Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung," kata Ahmad Juhairi, Selasa 8 September 2026.

Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi tidak akan cukup apabila masih terdapat ketentuan dalam proses pencalonan kepala desa yang dinilai dapat menghambat terwujudnya kompetisi yang sehat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah persyaratan pencalonan, termasuk mekanisme peringkat apabila jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang. Menurutnya, ketentuan yang berpotensi mengurangi prinsip keadilan dalam kontestasi perlu dikaji kembali.

"Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus," ujarnya.

Selain mendorong evaluasi regulasi, DPRD Sumenep juga meminta penerapan e-voting dilakukan secara menyeluruh. Menurut Juhairi, apabila Pilkades digelar secara serentak, seluruh desa peserta sebaiknya menggunakan mekanisme pemungutan suara yang sama.

"Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa," katanya.

Ia berharap keseragaman sistem dapat mencegah munculnya perbedaan mekanisme pemilihan antardesa. Dengan demikian, e-voting tidak sekadar menjadi perubahan dari pemungutan suara manual ke digital, tetapi juga mampu memperkuat transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkades.

Sementara itu, rencana penerapan e-voting di Kabupaten Sumenep masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah ketentuan teknis dan regulasi pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Termasuk Peraturan Bupati Sumenep yang akan menjadi salah satu landasan pelaksanaan Pilkades serentak. Penyusunan regulasi tersebut masih menyesuaikan hasil konsultasi dan kebijakan Kemendagri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....