Bapenda Sumenep Perluas Kemudahan Pembayaran Pajak melalui Kanal Digital

  • 30 Agt 2026 14:01 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus mendorong kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan dan kanal digital. Masyarakat dapat memanfaatkan anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dompet digital atau e-wallet, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.

“Untuk pembayaran pajak, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-wallet, dan kanal pembayaran elektronik lainnya,” ujar Ferdiansyah, Minggu 30 Agustus.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pembayaran pajak menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis kepada masyarakat. Ia menilai perkembangan sistem pembayaran digital memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan.

Ferdiansyah juga menyebut penggunaan layanan pembayaran digital menunjukkan adanya perkembangan dalam pola transaksi masyarakat. Bahkan, terdapat masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pembayaran berbasis paylater untuk memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan.

“Ini menunjukkan adanya kemajuan teknologi yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran,” katanya.

Ia menegaskan , kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahkan Bapenda Sumenep juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan melalui kegiatan sosialisasi maupun operasi di lapangan.

Selain memperluas kanal pembayaran, Bapenda Sumenep juga memperkenalkan inovasi layanan pembayaran pajak kepada masyarakat. Salah satunya melalui perangkat yang saat ini masih dalam tahap uji coba dan diperkenalkan sebagai prototipe.

“Ini masih prototipe dan baru satu yang kami uji coba. Setelah berjalan dengan baik, tentu akan kami lihat pengembangannya ke depan,” ujarnya.

Ferdiansyah berharap kemudahan layanan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebab pembayaran pajak dan retribusi daerah merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

“Harapan kami pembangunan dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik ketika seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan taat terhadap kewajibannya, termasuk pembayaran pajak maupun retribusi daerah,” kata Ferdiansyah.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk terus mengembangkan kegiatan ekonominya dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pajak restoran bagi usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....