Bapemperda Sumenep Percepat Penyelesaian 18 Raperda
- 16 Agt 2026 14:29 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep terus mempercepat penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari total 31 Raperda, sebagian telah selesai dan lainnya masih melalui tahapan pembahasan serta fasilitasi.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan, satu Raperda telah dinyatakan selesai, sedangkan 10 Raperda lainnya sudah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara tujuh Raperda masih dalam proses pembahasan di tingkat DPRD.
“Yang selesai satu, yang fasilitasi 10, sedangkan yang masih dalam tahap pembahasan ada tujuh,” ujar Hosnan Abrari. Minggu 16 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Raperda yang telah selesai merupakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara Raperda yang berada pada tahap fasilitasi akan mendapatkan penelaahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Hosnan, tujuh Raperda yang masih dalam pembahasan akan terlebih dahulu diselesaikan di tingkat DPRD sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Tahapan tersebut penting agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pembahasan dulu. Setelah pembahasan selesai, nanti masuk ke Jawa Timur untuk difasilitasi. Kalau ada yang tidak sinkron dengan aturan di atasnya, akan disesuaikan,” katanya.
Hosnan menargetkan seluruh Raperda dapat diselesaikan secara bertahap. Proses tersebut akan terus dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi regulasi sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....