Pemkab Sumenep Dorong Perubahan Nomenklatur Menjadi Kabupaten Kepulauan
- 10 Agt 2026 13:43 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep serius mendorong perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan wacana tersebut bukan hal baru. Sebelumnya, gagasan menjadikan Sumenep sebagai kabupaten kepulauan juga pernah dibahas oleh DPRD dan kini kembali dilanjutkan atas inisiatif Bupati Sumenep.
Menurut Siswahyudi, perubahan nomenklatur diharapkan dapat mengubah cara pandang dan perlakuan pemerintah pusat terhadap Sumenep. Dengan status sebagai kabupaten kepulauan, wilayah kepulauan diharapkan memperoleh perhatian dan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakter geografisnya.
"Ini bukan pemekaran atau pemisahan wilayah daratan dan kepulauan. Yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur, dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. Sumenep tetap menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Siswahyudi, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemerintah pusat disebut memberikan dukungan sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Pemkab Sumenep juga mulai mempersiapkan penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari tahapan pengusulan.
“Untuk mengawal proses tersebut, Bupati Sumenep telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Dalam tahapan berikutnya, pemerintah daerah berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, ulama, budayawan, politisi, serta unsur lainnya,” katanya.
Siswahyudi menambahkan, perubahan nomenklatur diharapkan memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan. Selain sektor pembangunan, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata, kelautan, serta membuka peluang investasi.
Proses pengusulan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun, mulai dari penyusunan naskah akademik, persetujuan politik DPRD, hingga pengajuan resmi pemerintah daerah melalui gubernur kepada pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....