Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Pembelian Tembakau Pasca Penetapan TIHT 2026
- 07 Agt 2026 16:17 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan terhadap proses pembelian tembakau musim panen 2026 setelah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata niaga tembakau berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi petani.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembelian tembakau di lapangan
."Kami akan melakukan monitoring nanti, Bupati sudah membentuk tim monev," kata Ramli, Kamis 6 Agustus 2026.
Menurut Ramli, setiap perusahaan atau gudang yang akan membeli tembakau hasil panen petani diwajibkan terlebih dahulu mengajukan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar aktivitas pembelian dapat dipantau sejak awal.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan memberikan informasi kepada pabrikan mengenai prosedur yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyerapan tembakau di Kabupaten Sumenep. Selain kewajiban mengurus izin, perusahaan juga diwajibkan mengumumkan kegiatan pembelian melalui media massa.
“Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dan berhak melakukan pembelian tembakau,” ujarnya.
Ramli menambahkan, mekanisme tersebut merupakan implementasi Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga diwajibkan berpedoman pada TIHT 2026 dalam menentukan harga pembelian.
Penetapan harga harus disesuaikan dengan mutu tembakau, baik untuk kategori tembakau gunung, tegal, maupun sawah sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.Pemkab Sumenep memastikan pengawasan akan dilakukan selama musim pembelian berlangsung guna menciptakan tata niaga tembakau yang tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....