Pemutihan Pajak Daerah Dimulai Agustus

  • 01 Agt 2026 20:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi sosialisasi UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Sumenep, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta diskon tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh dengan ketentuan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan milik masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Keringanan tersebut diberikan sesuai kategori kendaraan dan batas maksimal nilai pokok pajak yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat juga dibebaskan, sedangkan denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, pemerintah turut menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga dasar pengenaan kedua jenis pajak tersebut tidak mengalami kenaikan.

UPT Bapenda Jawa Timur di Sumenep mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat maupun memanfaatkan layanan pembayaran yang telah bekerja sama dengan berbagai mitra pembayaran selama periode program berlangsung.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....