Disperkimhub Sumenep Buka Pendataan RTLH untuk Program APBD, BSPS, dan RTLH
- 27 Jul 2026 10:51 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep kembali membuka pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara terbuka. Pendataan tersebut dilakukan untuk menjaring lebih banyak usulan penerima bantuan dari berbagai program perumahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati, mengatakan hingga Jumat 24 Juli 2026 Kemarin, jumlah usulan rumah tidak layak huni yang masuk telah mencapai sekitar 200 unit.
“kuota bantuan RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep pada tahun 2026 hanya tersedia untuk 84 unit rumah. Karena itu, pemerintah kembali menyebarkan tautan dan kode QR pendataan agar masyarakat dapat mengusulkan rumah yang membutuhkan penanganan,” ujarnya, Senin 27 Juli 2026.
Data tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk program RTLH APBD, tetapi juga diajukan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pendataan kami buka kembali karena usulan masyarakat akan kami sesuaikan dengan berbagai sumber pendanaan, baik APBD, BSPS maupun Rutilahu Provinsi," kata Noviana.
Ia menegaskan, masyarakat dapat mengusulkan rumah yang tidak layak huni tanpa harus melalui pemerintah desa. Namun, apabila rumah belum memiliki sertifikat tanah, kepemilikan lahan dapat dibuktikan menggunakan surat pernyataan dari kepala desa.
Noviana menambahkan, prioritas bantuan akan diberikan kepada rumah-rumah dengan kondisi paling memprihatinkan, terutama rumah berbahan gedek atau tabe'ng yang sudah tidak layak dihuni. Melalui pendataan yang lebih luas, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat memperoleh akses terhadap program bantuan perumahan yang tersedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....