Imigrasi Pamekasan Resmikan Desa Omben sebagai Desa Binaan

  • 23 Jul 2026 18:07 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menetapkan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sebagai "Desa Binaan Imigrasi" dalam kegiatan pengukuhan yang digelar di Kantor Kecamatan Omben, Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Ahmad Muttaqin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, unsur Forkopimcam Omben, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat.

Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui edukasi, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya dalam proses keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa menjadi kunci untuk memperluas edukasi sekaligus mencegah praktik PMI nonprosedural sejak dari tingkat desa.

"Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat," kata ujar Ahmad Muttaqin. "Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, sehingga dapat meminimalisasi praktik pemberangkatan PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang."

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, menekankan keberhasilan Program Desa Binaan Imigrasi bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus mendeteksi secara dini potensi permasalahan keimigrasian," ujar Novianto Sulastono menjelaskan.

Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kecamatan Omben dan Pemerintah Desa Omben. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan pengawasan dan edukasi keimigrasian di Kabupaten Sampang.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sosialisasi yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono. Materi yang diberikan mencakup tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, penguatan literasi keimigrasian di masyarakat, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang turut memberikan pemaparan mengenai mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural, pentingnya menggunakan perusahaan penempatan yang berizin resmi, serta berbagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Kantor Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.

Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring bersama pemerintah daerah serta pemerintah desa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM di Kabupaten Sampang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....